JAKARTA: Untuk memperkuat sinergi dan memberi manfaat bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), Bank Indonesia (BI) memperkuat kerjasama dengan berbagai pihak termasuk Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) / Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Untuk mewujudkan sinergi itu, Bank Indonesia yang diwakili Deputi Gubernur Juda Agung, dan Kementerian ATR/BPN diwakili Sekretaris Jenderal Suyus Windayana, menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS).
Kerja sama tersebut dalam Pengembangan Pelaku UMKM sebagai turunan dari Nota Kesepahaman (NK) antara Bank Indonesia dan Kementerian ATR/BPN yang sudah ditandatangani pada 21 November 2022 lalu.
Dalam keterangannya, Kamis (7/12/2023) Juda Agung mengatakan, tujuan dari kerja sama ini, untuk mensinergikan tugas, fungsi, dan kewenangan kedua pihak pada kegiatan pengembangan UMKM.
Guna mendorong UMKM berdaya saing, agar mencapai akselerasi pertumbuhan ekonomi yang inklusif.
Dijelaskan, tiga hal utama, masing-masing UMKM masih menghadapi tantangan besar yaitu terkait kualitas dan kuantitas produk utamanya untuk produk ekspor.
Pentingnya aspek legalitas untuk mendukung UMKM naik kelas, dan pentingnya inovasi terutama produk ramah lingkungan dan digitalisasi UMKM.
Sejalan dengan itu, Sekjen Suyus Widayana mengungkapkan, Kementerian ATR/BPN siap memfasilitasi UMKM, untuk medapatkan legalitas atas tanah yang dimiliki.
Komitmen tersebut seperti yang diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 62 tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria.
Penandatanganan PKS ini menjadi komitmen dari spirit sinergitas Bank Indonesia dan Kementerian ATR/BPN untuk memajukan UMKM sejalan dengan peran strategis UMKM dalam perekonomian Indonesia. Adapun ruang lingkup PKS meliputi:
Fasilitasi peningkatan kompetensi/keterampilan sumber daya manusia di bidang pertanahan dan UMKM yang meliputi penelitian, pelatihan, dan penyediaan informasi narasumber.
Fasilitasi peningkatan akses pembiayaan untuk meningkatkan literasi keuangan, memperkuat kapasitas pengelolaan keuangan, dan mendukung UMKM terhubung dengan lembaga keuangan dalam upaya memperoleh tambahan permodalan.
Fasilitasi perluasan akses pasar untuk memperluas jangkauan pemasaran UMKM, termasuk melalui sarana pemasaran digital.
Fasilitasi pendaftaran tanah UMKM untuk pertama kali, dan Pertukaran data dan/atau informasi. (*)