Samarinda – Anak adalah masa depan bangsa. Orang tua sudah sepantasnya mengasihi dan menyayangi anak-anak mereka. Anak juga berhak mendapatkan pendidikan yang layak demi masa depan yang cerah.
Dinas Kependudukan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Provinsi Kalimantan Timur, Rabu (4/8/2021) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Konvensi Hak Anak (KHA) terkait perlindungan dan pemenuhan hak anak dalam ranah publikasi media massa.
Kegiatan yang digelar di Hotel Selyca tersebut dibuka oleh Kepala DKP3A Hj Noryani Sorayalita.
“Masih banyak masyarakat yang belum mengetahui dan memahami substansi KHA, termasuk para pembuat kebijakan dan penyelenggara negara,” ujar Noryani Sorayalita.
Padahal, dalam pasal-pasal KHA diwajibkan kepada setiap negara yang telah meratifikasi untuk mensosialisasikan isi dan makna KHA kepada penyelenggara negara dan masyarakat.
Ia mengatakan pengaplikasian Konvensi Hak Anak melalui pengembangan kabupaten/kota layak anak merupakan salah satu strategi pemenuhan hak anak di Indonesia.
Sementara itu berdasarkan data SIMFONI PPA, total korban kekerasan perempuan dan anak sebanyak 196 korban. Terdiri 119 korban kekerasan pada anak dan 77 korban kekerasan pada dewasa.
Korban kekerasan berdasarkan pekerjaan, korban terbanyak berasal dari pelajar sebesar 36%.
Korban kekerasan berdasarkan pendidikan, korban terbanyak berpendidikan SLTA sebanyak 35%.
Korban kekerasan Provinsi Kalimantan Timur berdasarkan usia sebanyak 196 korban. Korban terbanyak berasal dari kota Samarinda sebanyak 93 korban.
“Kasus terbanyak berada di Kota Samarinda sebanyak 93 kasus,”pungkasnya.