SAMARINDA : Dalam rangka mendorong Samarinda menuju Kota Layak Anak (KLA) melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 tahun 2013 tentang Perlindungan Anak.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda Samri Shaputra mengatakan pihaknya mengarahkan produk hukum tersebut bukan hanya memuat perlindungan, tapi juga memenuhi kebutuhan anak.
Hal tersebut berdasarkan hasil pembahasan rapat dengar pendapat bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2PA) Kota Samarinda serta Bagian Hukum Pemkot Samarinda.
Berlangsung di Ruang Rapat Utama Lantai 2 Sekretariat DPRD Kota Samarinda Jalan Basuki Rahmat, Jumat (26/5/2023).
“Dari pembahasan beberapa pasal di revisi, seperti muatan hukum selain melindungi juga memenuhi kebutuhan anak,” ungkap Samri Shaputra.
Dijelaskan, perubahan konsep dari melindungi ditambah memenuhi kebutuhan anak adalah pembahasan penting agar orientasi Perda Perlindungan Anak ini dapat memenuhi hak-hak dan kebutuhan pembangunan anak secara menyeluruh.
Misal disebutkan pria yang akrab disapa Samri, kebutuhan anak meliputi pemenuhan hak-hak dasarnya di bidang sosial, ekonomi, dan budaya terutama sandang, pangan dan papan secara komprehensif.
Lebih lanjut Politisi Kelahiran Samarinda, 26 Oktober 1976 itu menerangkan, saat ini percepatan pembahasan Raperda tentang revisi Perda Perlindungan Anak tersebut masih terus dirumuskan oleh DPRD bersama Pemkot Samarinda.
“Kita terus mendorong pengerjaan Raperda Perlindungan Anak ini guna mendukung Kota Samarinda sebagai predikat Kota Layak Anak,” terangnya.