JENEWA – Pemerintah Indonesia membuka peluang bagi barang dan jasa khas atau tradisional Indonesia untuk didaftarkan sebagai merek internasional.
Keputusan ini diumumkan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Andap Budhi Revianto, Senin (10/07/2023).
Andap menyampaikan informasi tersebut dari kantor pusatnya di kawasan Kuningan, Jakarta.
“Saya mendapat informasi yang menggembirakan dari Pak Menteri yang saat ini mengikuti sidang WIPO di Jenewa, Swiss, bahwa produk-produk tradisional anak bangsa Indonesia bisa menjadi merek internasional,” papar Andap.
Menurut Andap, peluang ini terbuka berkat adanya aksesi Nice Agreement tentang Klasifikasi Internasional atas Barang dan Jasa.
Nice Agreement merupakan perjanjian internasional yang mengatur tentang klasifikasi internasional terhadap barang dan jasa dengan tujuan pendaftaran merek.
Aksesi, sebagai tindakan pemerintah Indonesia untuk terikat dalam perjanjian internasional ini, memudahkan pendaftaran merek tradisional Indonesia di level internasional.
Andap menjelaskan langkah dan upaya yang dilakukan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, dalam mendorong keputusan ini.
Yasonna melakukan diplomasi dengan Direktur Jenderal World Intellectual Property Organization (WIPO), Daren Tang, di kantor pusat WIPO, Jenewa, pada Jumat waktu setempat (07/07/2023).
“Sewaktu di Jenewa, Bapak Menteri berkesempatan mendatangi Direktur Jenderal WIPO, Daren Tang di kantornya Jumat waktu setempat kemarin. Dalam pertemuan bilateral itu, Bapak menyerahkan instrumen aksesi Nice Agreement,” ungkap Andap.
“Melalui Nice Agreement, maka Indonesia dapat memasukkan daftar barang dan jasa yang bersifat khas atau tradisional, seperti jamu, gentong, dan batik, maupun produk tradisional lainnya ke dalam Daftar Barang dan Jasa yang diatur dalam Nice Agreement,” lanjutnya.
Aksesi Nice Agreement ini akan mendorong promosi nama-nama khas dan tradisional Indonesia, serta memudahkan penentuan kelas barang dalam pendaftaran merek secara nasional hingga internasional melalui Madrid Protocol, yang juga telah diaksesi oleh Indonesia.
“Dengan aksesi ini, Indonesia akan meningkatkan sistem merek nasional untuk memenuhi standar internasional dalam pendaftaran merek,” pungkas Andap.
Keputusan ini sangat berarti bagi para pengusaha dan pelaku industri di Indonesia.
Mereka dapat memanfaatkan peluang ini untuk melindungi dan mempromosikan produk-produk tradisional Indonesia di pasar global.
Dengan merek internasional, produk-produk tersebut akan lebih mudah dikenali dan dipercaya oleh konsumen internasional, serta memberikan nilai tambah yang signifikan bagi ekonomi Indonesia. (*)