SAMARINDA: Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Akmal Malik mengucapkan selamat datang dan selamat bertugas kepada Parjiman yang akan meneruskan estafet kepemimpinan sebagai Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kaltimtara.
“Kami berharap, dengan pengalaman dan keahlian yang dimiliki, OJK Provinsi Kaltim akan terus berkembang dan semakin maju. Kami siap untuk bekerja sama dan mendukung semua program serta kebijakan yang akan dimplementasikan demi kemajuan sektor keuangan dan kesejahteraan masyarakat Kaltim,” kata Akmal.
Hal itu ia katakan pada pengukuhan Kepala OJK Kaltimtara Parjiman, menggantikan Made Yoga Sudharma, di Pendopo Odah Etam Samarinda, Jumat (5/7/2024).
Menurutnya, OJK sangat berperan dalam menjaga stabilitas sektor keuangan yang pada gilirannya berdampak pada perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat.
Maka dari itu, OJK diharapkan terus menjadi ujung tombak kegiatan edukasi dan perlindungan konsumen di daerah.
“Karena itu saran dan masukan yang disampaikan oleh OJK, terutama untuk perbaikan dan tindaklanjutnya menjadi perhatian serius Pemprov Kaltim dalam rangka mengatur dan mengawasi pasar modal dan juga lembaga keuangan, serta untuk melindungi para konsumen industri jasa keuangan,” tegasnya.
Atas nama Pemprov Kaltim, Akmal Malik menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Made Yoga Sudharma atas dedikasi, pengabdian dan kontribusi yang luar biasa selama menjabat sebagai Kepala OJK Provinsi Kaltim.
“Kepemimpinan dan kerja keras bapak Made Yoga Sudharma telah membawa banyak perubahan positif, baik dalam pengawasan sektor keuangan maupun dalam upaya peningkatan literasi dan inklusi keuangan di Kaltim, kami semua mengucapkan selamat bertugas dan sukses di tempat yang baru,” ucapnya.
Kepala Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun sekaligus Anggota Dewan Komisioner OJK Republik Indonesia Ogi Prastomiyono mengungkapkan pergantian dan pengukuhuan Kepala OJK Kaltimtara dilaksanakan di 21 dari 35 kantor OJK yang ada di seluruh Indonesia.
“Ini menunjukkan suatu proses reformasi dan transformasi yang dilakukan OJK saat ini untuk memperkuat kantor OJK di daerah,” tuturnya.
Ia menyebut, kantor OJK di daerah juga mendapatkan amanah untuk melaksanakan fungsi OJK.
Selain sebagai pengaturan, pengawasan, perlindungan konsumen jasa keuangan, juga melakukan pengembangan dan penguatan sektor jasa keuangan.
“Sebagaimana diketahui yang diamanatkan di dalam Undang-Undang PSK nomor 4 tahun 2023 bahwa sektor jasa keuangan itu diperkuat untuk stabilitas sektor jasa keuangan pengawasan secara integrasi dan perlindungan terhadap konsumen,” katanya.
“Oleh karena itu, kantor OJK di daerah harus mengambil peran terhadap masyarakat di daerah masing-masing,” jelasnya.
Tampak hadir, Deputi Komisioner Pengawas Bank Swasta OJK Anung Herlianto, Sekdaprov Kaltim Sri Wahyuni, pimpinan perbankan, ketua asosiasi dan pimpinan lembaga jasa keuangan di Kaltim.(*)