SAMARINDA: Ketua Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kota Samarinda Abdul Rohim menyoroti pentingnya sosialisasi dan edukasi dalam menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal dan Higienis.
Rohim menekankan bahwa pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) membutuhkan bimbingan terkait Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal.
“Pelaku UMKM diberikan batas waktu sampai bulan Oktober 2024 untuk segera melakukan sertifikasi halal dan higienis,” ungkap Rohim dalam diskusi di Ruang Rapat Utama DPRD Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), Rabu (5/6/2024).
“Sertifikasi halal merupakan kewajiban yang diikat oleh undang-undang. Kalau tidak dilaksanakan, maka akan ada sanksi,” tambahnya.
Dalam diskusi dengan tiga perwakilan UMKM, Rohim menemukan bahwa salah satu perwakilan tidak menyadari kewajiban sertifikasi halal, sementara ketiga perwakilan tersebut juga tidak mengetahui adanya sertifikasi higienis.
Rohim memperingatkan bahwa ketidakpatuhan terhadap sertifikasi dapat mengakibatkan sanksi serius, bahkan berdampak pada kelangsungan hidup UMKM.
Untuk itu, ia menekankan pentingnya upaya sosialisasi dan edukasi yang terstruktur, sistematis, dan masif.
“Yang datang ke situ atau yang tahu cuma orang atau pelaku UMKM itu-itu saja jadi ini tidak merata,” tambahnya.
Rohim merekomendasikan kehadiran perwakilan di setiap RT atau kelurahan sebagai media sosialisasi dan edukasi bagi pelaku UMKM.
Ia juga mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bersatu dalam mensosialisasikan, mengedukasi, dan memberikan fasilitas bagi UMKM guna memenuhi sertifikasi halal dan higienis.
Dengan langkah-langkah ini, Rohim berharap agar seluruh UMKM di Kota Samarinda dapat terbina secara merata, mendorong kemajuan ekonomi daerah secara bersama-sama.(*)