SAMARINDA: Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Timur Galeh Akbar Tanjung mengatakan bahwa Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) tidak akan digunakan sebagai penentu hasil Pemilu 2024.
“Yang akan digunakan adalah data hasil rekapitulasi suara,” ujar Galeh Akbar saat menerima audiensi dari Komunitas Pendukung Anies-Muhaimin Kalimantan Timur (Kompak) di Kantor Bawaslu Kaltim, Jumat (23/2/2024).
Pada kesempatan itu, ia mengajak masyarakat untuk mempercayai apa yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Publik jangan terprovokasi terhadap data yang beredar di media sosial,” tegasnya.
Dalam penjelasannya, Galeh Akbar memberikan gambaran tentang proses pengumuman hasil perolehan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) serta proses rekapitulasi di tingkat kecamatan.
“KPPS akan mengumumkan hasil perolehan suara, dan pada saat rekapitulasi di tingkat kecamatan, hasilnya juga akan diumumkan,” jelasnya.
Akbar juga menyampaikan bahwa Bawaslu telah mencatat 183 lebih kejadian selama proses rekapitulasi di kecamatan.
“Dalam artian ada 183 lebih data yang tidak benar dan kita kembalilan, contohnya ada kesalahan penulisan angka, maka pengawasan ditingkat kecamatan akan memberikan syarat perbaikan data itu,” jelasnya.
Kemudian, ia juga meyakini bahwa rekapitulasi di tingkat kecamatan adalah data tidak bisa berubah. Karena Bawaslu, partai politik, saksi Capres dan KPU mempunyai data.
“Tidak mungkin dari banyak pihak tersebut kemudian datanya bisa di rubah,” tegasnya.
“Yang akan kita bawa sampai atas adalah manualnya bukan data rekapan yang ada di dalam sistem,” sambungnya.
Terakhir, Galeh Akbar mengajak Kompak untuk tetap mendukung dan memantau proses Pemilu dan berharap Kompak menjadi Mitra Bawaslu
“Ayo kita kawal bareng bareng agar lahir pemimpin di Kaltim yang amanah dan adil,” pungkasnya.(*)