Samarinda – Babak uji coba pemberlakuan E-Parking atau pemanfaatan program digitalisasi dalam pengelolaan parkir di wilayah perkotaan Samarinda sudah dilakukan sejak Senin (23/5/2021) lalu.
Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda siang tadi pun mengadakan rapat evaluasi guna memastikan perkembangan dan efektivitas E-Parking yang merupakan jalinan sinergi antara Pemkot Samarinda dengan Bank Indonesia Perwakilan Kaltim, Bankaltimtara, dan Pemprov Kaltim yang berlangsung di Balai Kota Samarinda, Kamis (24/6/2021).
“Jadi, proyek kemarin itu masih dalam masa uji coba yang ditempatkan di 10 titik. Yang berjalan sudah 6 titik, namun ternyata yang efektif hanya di 3 titik yakni di Gadjah Mada Store, Toko Elektronik LIE, Jalan Panglima Batur,” ucap Suparmin, Kepala Bidang Aplikasi dan Layanan E-Government Diskominfo Samarinda.
Memang tadi hasil penekanannya adalah kalau menggunakan aplikasi itu ada jeda sekitar 10 detik. Karena datanya real time artinya proses pembayarannya melalui Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) aplikasi seperti gojek, gopay atau aplikasi lainnya karena nanti akan di refund ke masing-masing server.
Jadi memang kalau untuk di lapangan, E-Parking sendiri memiliki beberapa kendala.
“Seumpamanya ada motor yang mau keluar bersamaan, dan akhirnya si jukir (juru parkir) ngejarnya 10 detik, itu berharga banget bagi jukir,” kata Suparmin.
“Tapi ada juga tadi hasil evaluasinya bahwa ada jukir yang cerdas. Jadi pengendara datang terus ditawarin, bapak mau bayar tunai atau mau pakai elektronik. Kalau mau elektronik pasti dibuatin sama dia langsung diprint out, sambil menunggu 10 detiknya. Orangnya datang baru dikasih struknya,” tambahnya.
Lebih jauh, Suparmin mengatakan di bulan Juli akan dilakukan bertahap bagi para jukir akan dibekali sebuah perangkat digital seperti Quick Response Code Indonesian Standard (Qris) sehingga untuk pembayaran cukup melalui aplikasi seperti oppo, gojek, gopay atau lain sebagainya.
“Ini gak pakai alat tetapi perangkat digital (Qris) yang dikalungkan pada jukir dan para pengendara cukup melakukan teknis scan aplikasi,” imbuhnya.
Sederhananya, pengendara yang melakukan proses transaksi kepada jukir, tidak perlu melakukannya secara tunai, tetapi cukup dengan melakukan scaning pada aplikasi yang telah disebutkan tadi (nontunai).
Namun perlu diketahui bahwa tidak semua masyarakat memiliki uang elektronik. Sambung Suparmin, pihaknya telah memberikan solusi lain yaitu masyarakat yang tidak memiliki aplikasi, tetap bisa melakukan pembayaran tunai yang jukir terlebih dahulu akan menginstal PJSP dan melakukan scan sendiri.
Terkait pembagian keuntungan, apakah nanti 70/30, 60/40 atau 50/50 itu perlu menggunakan regulasi perda yang dinilai adil dan tepat bagi pihak terkait. Hal ini akan dibahas pada evaluasi lanjutan yang akan diadakan akhir Juli.