Bontang – Anggota Komisi l DPRD Bontang Abdul Haris mengingatkan netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam Pilkada 9 Desember 2020.
Hal tersebut dinyatakan Abdul Haris saat ditemui di Gedung Sekretariat DPRD Bontang Senin (16/11/2020). Ia juga mengungkapkan bahwa ASN tidak boleh terlihat dalam praktik politik, lantaran hal tersebut telah diatur dan akan dikenai sanksi.
“Kalau terbukti berpihak kepada salah satu pasangan calon, tentu harus ada sanksi. Terapkan sanksi itu sesuai dengan aturan,” ungkapnya.
Politikus Partai Kesatuan Bangsa (PKB) itu mengimbau agar ASN bekerja sesuai dengan bidangnya, sebab menurut dia, setiap pasangan calon pilkada telah memiliki tim guna mensosialisasikan kandidatnya.
‘”ASN itu ya kerja saja sesuai di bidangnya masing-masing. Tidak usah terlalu nampak mendukung salah satu kandidat, karena kandidat ini sudah punya tim masing masing. Untuk bekerja mensosialisasikan kandidatnya. Kerja profesional saja,” pesan Abdul Haris.
Ia menambahkan bahwa sebagai anggota DPRD Bontang, ia tentu bekerja sesuai dengan fungsi kedewanan.
“Kami sebagai anggota dewan, bekerja sesuai dengan kedewanan. Akan tetapi sebagai anggota partai politik tentu kami harus menyosialisasikan dengan baik kandidat kami masing-masing,” terangnya.
Namun untuk ASN berbeda. Aparat negara tidak boleh terlibat dalam politik praktis.