Bontang– Tradisi jelang Ramadan semua tempat hiburan wajib di tutup. Namun kebijakan tersebut belum diterapkan di Bontang, sebab belum ada surat edaran resmi dari Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Bontang terkait penutupan.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang, Rustam saat ditemui awak media di Sekretariat DPRD Bontang, Senin (12/4/2021)
“Saya belum menerima surat edarannya, biasanya tiga hari sebelum buka puasa itu sudah ada pengumuman namun sampai hari ini belum ada informasi,” ujarnya
Dirinya menjelaskan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak pemerintah yakni Plh Wali Kota Bontang sebagai pemimpin sementara, apakah pemerintah dalam penerapan ini menggunakan sistim Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro atau memang ada surat keputusan Peraturan Wali Kota (Perwali).
“Namun setiap tahun yang sering terapkan pemerintah, pemberlakuan penutupan tiga hari sebelum puasa dan dua hari setelah hari raya silakan beraktifitas normal lagi,” ujarnya
“Tempat hiburan itu wajib tutup, namun untuk rumah rumah makan biasanya ada batasan waktunya, namun kita belum mengetahui pemberlakuan penutupan pada Ramadan kali ini,”jelasnya
Adapun Plh Wali Kota Bontang saat ini adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bontang Aji Erlynawati yang mengisi kekosongan pemerintah sampai Wali Kota terpilih Basri Rase di lantik 26 April 2021 mendatang.