
SAMARINDA: Penjabat Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Akmal Malik, berikan surat teguran pertama kepada pihak aplikator.
Di antaranya PT. Grab Teknologi Indonesia, PT. Gojek Indonesia, dan PT. Maxim Transportasi Online per hari ini, Kamis (22/2/2024).
Dasar teguran tersebut adalah, pertama Surat Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/Κ.673/2023 tanggal 19 September 2023 tentang Penetapan Tarif Angkutan Sewa Khusus (ASK) di Provinsi Kalimantan Timur.
Kedua, hasil Rapat Dengar Pendapat (RPD) Komisi II DPRD Provinsi Kaltim yang dilaksanakan pada tanggal 2 Februari 2023 tentang Penerapan Tarif Angkutan Sewa Khusus (ASK).
Ketiga, aksi unjuk rasa yang dilakukan berulang kali terkait “Penegasan Tarif Ojek dan Taxi Online sesuai dengan Peraturan yang berlaku” oleh Aliansi Mitra Kaltim Bersatu (AMKB) atas tuntutan penerapan Surat Keputusan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur dan terakhir pada tanggal 7 Februari 2024.
Sehubungan hal di atas, yang dimana sampai saat ini pihak aplikator belum menerapkan ketentuan tarif ASK, maka seperti yang telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur, pihak aplikator akan diberikan surat teguran pertama.
Surat teguran pertama tersebut disampaikan untuk segera ditindaklanjuti dengan batas waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak ditandatangani, dan apabila surat teguran pertama ini tidak dilaksanakan oleh pihak aplikator maka selanjutnya akan dilakukan teguran kedua.
Sebagai informasi, SK Gubernur Kaltim yang menjadi acuan para pengemudi ojek online tersebut menetapkan tarif batas bawah Rp5.000/km dan tarif batas atas Rp7.600/km untuk angkutan sewa khusus di Provinsi Kaltim.
SK tersebut juga menghapus fitur layanan program promosi yang selama ini dianggap merugikan pengemudi.
Namun hingga saat ini setiap aplikator masih memiliki kebijakan tarif sendiri-sendiri yang berbeda-beda.
Misalnya, Maxim Rp4.700/km, Gojek Rp6.000 (reguler) atau Rp 5.500 (paket hemat), dan Grab Rp5.250/km (paket hemat) atau Rp6.000/km (reguler).
Selain itu, pemotongan berupa komisi juga merupakan kebijakan dari masing-masing aplikator.(*)