SAMARINDA: Empat calon terpilih DPRD Kota Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) periode 2024-2029 hingga saat ini belum menyerahkan tanda terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Ketua KPU Samarinda Firman Hidayat menegaskan, keempat calon tersebut telah mengisi formulir pernyataan yang menyatakan bahwa mereka sedang dalam proses penyelesaian laporan LHKPN.
“Surat pernyataan itu menunjukkan mereka sedang dalam proses penyelesaian laporan. Sebenarnya mereka sudah memberikan klarifikasi bukan berarti mereka mangkir,” ujarnya saat diwawancarai usai Ngobrol Pilkada dengan media, di Kafe Setiap Hari Kopi, Selasa (23/7/2024) malam.
Firman menjelaskan bahwa meskipun para calon belum menyerahkan LHKPN, mereka telah memberikan klarifikasi melalui surat pernyataan bermaterai.
KPU Samarinda terus mengingatkan pentingnya memenuhi kewajiban ini karena ketidakpatuhan dapat menggugurkan pencalonan.
“Kita ingatkan terus jelang pelantikan itu batasnya sampai 4 Agustus mendatang dan sudah harus menyerahkan. Jangan sampai tidak, kalau tidak pasti gugur,” tegas Firman.
Selain itu, Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) memberikan toleransi bagi calon yang masih dalam proses penyelesaian LHKPN, selama mereka mengisi dan menyerahkan surat pernyataan bermaterai.
“Itu dilaporkan ke kami, jadi kami masih bisa menunggu,” jelas Firman.
Dalam persiapan pelantikan yang dijadwalkan pada 26 Agustus 2024 mendatang, KPU Samarinda telah menetapkan syarat dan keputusan terkait penetapan calon terpilih.
“Berdasarkan calon terpilih itulah yang akan dilantik. Kami juga memegang siapa nanti calon pengganti,” pungkas Firman.(*)