JAKARTA: Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) berkomitmen untuk meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat melalui pengembangan sumber daya manusia di bidang hukum.
Salah satu langkah yang diambil adalah dengan menginisiasi pembentukan Jabatan Fungsional Analis Hukum dan mengukuhkan organisasi Persatuan Analis Hukum Indonesia (Persahi).
Diharapkan, dengan adanya jabatan fungsional dan organisasi ini, wibawa hukum dapat terjaga dan menjadi perekat bangsa.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly saat menghadiri Rapat Koordinasi Teknis Jabatan Fungsional Analis Hukum di Jakarta, Rabu (7/8/2024).
“Kinerja Analis Hukum merupakan salah satu upaya untuk membangun dan mengembalikan wibawa hukum di tengah masyarakat,” tegas Yasonna.
Lebih lanjut, Menkumham menjelaskan bahwa Kemenkumham melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) sebagai instansi pembina teknis jabatan fungsional analis hukum, membentuk Persatuan Analis Hukum Indonesia (PERSAHI) sebagai wadah untuk menyalurkan aspirasi dan gagasan bagi pengembangan analis hukum ke depan.
Organisasi ini akan menjadi mitra Kemenkumham dalam melakukan pembinaan analis hukum di berbagai bidang, dengan visi membangun Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ber-AKHLAK (berorientasi layanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif).
“Permasalahan di bidang hukum sering kali kompleks, melibatkan masyarakat dan institusi pemerintahan. Oleh karena itu, diperlukan peran Analis Hukum dalam menyelesaikan berbagai persoalan hukum yang terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi di institusi pemerintahan,” jelas Yasonna.
Jabatan Analis Hukum hadir sebagai alternatif dalam rumpun hukum dan peradilan yang bersifat terbuka. Dengan jumlah anggota mencapai 1.664 orang yang tersebar di berbagai kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, Menkumham optimis PERSAHI dapat menjadi motor penggerak pembangunan hukum di masa depan.
“Persahi didukung oleh aparatur yang profesional, berintegritas, serta memiliki kompetensi terarah dan terukur,” tambah Yasonna.
Menkumham juga menekankan pentingnya peran organisasi profesi dalam meningkatkan citra Analis Hukum. Ia berharap pengurus pusat memiliki visi yang jelas untuk mengarahkan organisasi ini ke depan. Menkumham mendorong agar organisasi ini terus memberikan penguatan, membagikan informasi, mengadakan pertemuan, serta mengundang narasumber yang mumpuni.
“Saya berharap pembentukan organisasi ini menjadi modal dasar untuk pembangunan hukum yang lebih baik, didukung oleh aparatur yang profesional dan kompeten,” pungkas Yasonna.
Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Widodo Ekatjahjana, menambahkan bahwa instansinya telah melaksanakan berbagai kegiatan untuk mendorong terbentuknya organisasi profesi ini. Sejak penyusunan kajian awal hingga pemilihan pengurus, pada 29 Juli lalu, BPHN juga telah melakukan pemungutan suara terhadap formatur pengurus pusat.
“Yeni Rosdianti dari Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta terpilih sebagai Ketua Umum, V. Andri Hananto dari Kementerian Sekretariat Negara sebagai Sekretaris Umum, dan Muh. Najib dari Badan Pemeriksa Keuangan sebagai Bendahara Umum,” jelas Widodo.
Selain itu, juga ditetapkan tiga dewan pengawas, empat koordinator, dan lima ketua bidang organisasi profesi. Widodo berharap kegiatan ini dapat memperkuat peran Analis Hukum dalam pembangunan hukum nasional.
Jabatan Fungsional Analis Hukum dibentuk pada tahun 2020 melalui Peraturan Menteri PAN-RB No. 51 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Analis Hukum, dengan sebaran 1.664 orang analis hukum di berbagai kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.