JAKARTA: Penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melimpahkan berkas perkara dan menyelesaikan penyidikan dugaan Tindak Pidana
perbankan (Tipibank) Tahap I yang terjadi di Kantor Pusat PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Nusa Tenggara Timur (NTT) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Berkas tersebut, setelah dipelajari JPU disimpulkan, hasil penyidikan perkara pidana atas nama para tersangka sebagaimana pasal yang dipersangkakan sudah lengkap (P.21).
Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK Tongam L Tobing, Kamis (4/7/2024) mengatakan, penyidik OJK telah melaksanakan pelimpahan berkas perkara (Tahap 1) kasus di BPD NTT kepada JPU .
Menindaklanjuti perkara yang sudah P.21 dimaksud, menurut Tongam, Penyidik OJK melakukan koordinasi dengan JPU untuk rencana pelaksanaan Tahap 2, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti yang dilaksanakan di Kejaksaaan Negeri Kupang.
“Dalam menangani dugaan tindak pidana perbankan tersebut, OJK telah melakukan berbagai upaya, mulai dari tahapan pengawasan, pemeriksaan khusus hingga penyelidikan dan penyidikan,” kata Tongam.
Ditambahkan, dari hasil yang ditemukan, pencairan kredit yang dilakukan sebagian dananya tidak dialokasikan sesuai tujuan kredit.
Kasus ini terjadi pada periode 4 April hingga 19 Agustus 2019 melibatkan Absalom Sine Direktur Pemasaran Kredit BPD NTT periode 11 Maret 2015 hingga 5 Mei 2020 merangkap Plt. Direktur Utama periode Mei 2018 s.d. Mei 2019) dan Beny Rinaldy Pellu Kepala Divisi Pemasaran Kredit BPD NTT periode November 2016 sampai dengan September 2019.
Keduanya diduga dengan sengaja menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam proses pemberian tiga fasilitas kredit kepada debitur atas nama PT Budimas Pundinusa (PT BMP) dengan total plafon Rp100 miliar.
Fasilitas kredit tersebut terbagi menjadi tiga yaitu Kredit Modal Kerja (KMK) Standby senilai Rp32 miliar, Kredit Investasi (KI) Jadwal Pembayaran (KI-JP) senilai Rp20 miliar dan KMK-RC senilai Rp48 miliar.
Lebih lanjut, Tongam memaparkan, dalam proses penyelidikan dan penyidikan ditemukan telah terjadi tindak pidana perbankan.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 49 ayat (1) huruf a dan Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 56 KUHP.
Adapun pihak yang dimintakan pertanggungjawaban pidana sebagai tersangka adalah Absalom Sine, S.E. alias Abe dan Beny Rinaldy Pellu selaku mantan pejabat BPD NTT.
Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit sepuluh miliar Rupiah dan paling banyak Rp200.000.000.000,-
Di bidang penyidikan, sampai dengan 30 Juni 2024, OJK telah menyelesaikan penanganan berkas perkara yang dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan RI.
Berkas perkara P-21 sebanyak 127 perkara terdiri dari 102 perkara tindak pidana perbankan, 20 perkara tindak pidana IKNB dan 5 perkara tindak pidana pasar modal dengan rata-rata hukuman pidana penjara di atas 5 tahun.
Dalam konteks ini, perkara paling banyak terkait dengan kegiatan usaha bank.(*)