Samarinda – Polsek Samarinda Kota berhasil membekuk 3 pelaku pencurian. Para pelaku berhasil diamankan oleh pihak kepolisian pada Minggu 30 Agustus 2021 lalu di Jalan KH Samanhudi, Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda.
Dalam konferensi pers yang digelar oleh Polsek Samarinda Kota di Jalan Bhayangkara itu, telah berhasil mengungkap 12 laporan polisi (LP) terkait para pelaku tersebut sepanjang tahun 2021.
Terhitung sejak Februari 2021 sampai Agustus 2021, Polsek Samarinda Kota telah berhasil mengungkap kasus di 12 TKP. Bahkan ada yang korbannya belum melaporkan tetapi kepolisian sudah lebih dulu mendapatkan barang buktinya.
“Jadi sebenarnya totalnya ada 13 TKP yang berhasil kita ungkap dalam peristiwa ini,” ucap Kapolsek Samarinda Kota, AKP Creato Sonitehe Gulo, Jumat (3/9/2021).
Dalam kasus ini, Creato Sonitehe Gulo mengungkapkan, total tersangka sebenarnya berjumlah 4 orang, yakni tersangka inisial TI (28) dimana yang bersangkutan adalah resedivis pencurian.
Tersangka kedua HR (33) residivis kasus narkotika dan penganiayaan. Tersangka ketiga RB (42) residivis kasus pencurian. Dan tersangka keempat masih dalam DPO inisial PR merupakan residivis kasus pencurian.
Polisi yang akrab disapa Gulo ini pun menjelaskan, motif dari para pelaku itu sendiri sering berpura-pura sebagai pemulung barang bekas untuk mengintai kondisi lingkungan sekitar tempat mereka menjalankan aksinya.
“Ketika melakukan kegiatan pemulung para pelaku memantau rumah-rumah kosong di wilayah Samarinda. Ketika memastikan bahwa rumah tertentu kosong, maka setelah itu mereka laksanakan niatnya. Yaitu melakukan pembobolan rumah,” paparnya.
Untuk barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian, di antaranya 1 unit kompresor AC, 2 unit televisi, 1 unit apar, 1 unit gergaji besi, 1 unit gembok, 1 unit karung tembaga isi kabel, 1 buah kursi lipat, 1 buah gerobak kayu, 5 biji kursi besi, dan 1 unit sepeda motor Honda Vario.
Gulo menguraikan, jika para pelaku ini justru menjadikan pencurian sebagai mata pencaharian.
“Jadi mereka melakukan tindak pencurian tiap hari mencari korbannya. Sehingga untuk memenuhi kebutuhan mereka dengan melakukan kejahatan. Berarti ini bukan sampingan,” imbuhnya.
Gulo menyatakan dari pendalaman 13 TKP yang keseluruhannya berada di kawasan Samarinda Kota. Keempat pelaku bukan termasuk golongan sindikat.
“Kami sudah melakukan pendalaman. Mereka bukan sindikat, jadi mereka pemain lokal karena kebutuhannya dan tidak ada pekerjaan,” sebutnya.
Terpisah, salah satu tersangka RB menjelaskan bahwa dirinya sering melakukan aksi pencurian sebagai mata pencaharian dikarenakan tidak memiliki pekerjaan.
“Sudah sering, untuk makan sehari-hari sama keluarga. Saya tidak punya pekerjaan dan tidak ada keahlian, cuma satu keahlian yaitu kuli bangunan,” kata RB.
Atas perbuatannya kini 3 pelaku yang diamankan telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 363 KUHP tentang tindak pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.