SAMARINDA : Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Akmal Malik mengatakan kebijakan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 merupakan upaya untuk menjaga daya beli pekerja/buruh serta daya saing usaha.
“UMP dan UMSP Kaltim tahun 2025 berlaku mulai 1 Januari 2025 sampai 31 Desember 2025,” ujarnya.
Hal itu ia katakan saat mengumumkan penetapan UMP dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Kaltim tahun 2025 di VIP Room, Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan Balikpapan, Rabu (11/12/2024).
Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri itu mengungkapkan, UMP Kaltim tahun 2025 sebesar Rp3.579.313,77 atau naik 6,5 persen dari UMP Kaltim tahun 2024.
Sementara UMSP Kaltim tahun 2025, yakni sektor perkebunan sawit sebesar Rp3.633.003,48, sektor kehutanan sebesar Rp3.650.900,05, sektor batu bara sebesar Rp3.722.486,32, sektor minyak dan gas sebesar Rp3758.279,46.
“UMP dan UMSP berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada perusahaan yang bersangkutan,” jelasnya.
Sebagai informasi, penetapan UMP 2025 menggunakan formula UMP 2025 = UMP2024 + nilai kenaikan UMP 2025 (6,5 persen).
“UMSP ditetapkan untuk sektor tertentu yang memiliki karakteristik dan risiko kerja yang berbeda dari sektor lainnya dan tuntutan pekerjaan yang lebih berat atau spesialisasi yang diperlukan,” paparnya.
Ia menyebut, penghitungan UMP dan UMSP dilakukan oleh Dewan Pengupahan Provinsi dan merekomendasikan hasil penghitungannya kepada Gubernur sesuai Permenaker 16/2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
“UMP dan UMSP Tahun 2025 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 11 Desember 2024,” ungkapnya.
Ia menambahkan, perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan UMP dan UMSP tersebut dilarang mengurangi atau menurunkan upah.
“Mudah-mudahan dapat dipahami masyarakat,” harapnya.
Tampak mendampingi Pj Gubernur, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kaltim Rozani Erawadi, Kepala Biro Administrasi Pimpinan Syarifah Alawiyah, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Aris Munandar, Kepala Bagian Materi dan Komunikasi Pimpinan Sri Rezeki Marietha.(*)