JAKARTA : Bank Indonesia (BI), Rabu (16/8/2023) menyampaikan Rencana Anggaran Tahunan Bank Indonesia (ATBI), dan Rencana Penggunaan Cadangan Tujuan Bank Indonesia (RPCT) Tahun 2024 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI).
Penyampaian ATBI dan RPCT kepada DPR-RI dilakukan, sebagai pemenuhan amanat Pasal 60 dan penjelasan Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1999, tentang Bank Indonesia.
Sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Dalam keterangan resmi dari Bank Indonesia, Direktur Eksekutif Erwin Haryono Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, ATBI merupakan rencana anggaran penerimaan dan pengeluaran, dalam periode satu tahun.
Untuk melaksanakan kebijakan moneter, sistem pembayaran, dan makroprudensial, serta melaksanakan pengelolaan kelembagaan Bank Indonesia.
Rencana ATBI yang disampaikan kepada DPR-RI terdiri dari:
Pertama, Evaluasi Pelaksanaan ATBI Operasional Tahun 2023 dan Rencana ATBI Operasional Bank Indonesia Tahun 2024 guna memperoleh persetujuan.
Kedua, Evaluasi Pelaksanaan ATBI Kebijakan Tahun 2023 dan Rencana ATBI Kebijakan Tahun 2024 sebagai laporan khusus.
Sementara RPCT Tahun 2024, merupakan rencana penggunaan cadangan tujuan dalam periode satu tahun, untuk biaya penggantian dan/atau pembaruan harta tetap, pengadaan perlengkapan yang diperlukan, pengembangan sumber daya manusia dan organisasi.
Serta peningkatan kualitas teknologi, dalam melaksanakan tugas dan wewenang Bank Indonesia serta penyertaan modal, yang disampaikan kepada DPR-RI guna memperoleh persetujuan.
Konsistensi, inovasi, dan sinergi menjadi semangat dan komitmen Bank Indonesia dalam memperkuat ketahanan dan kebangkitan perekonomian nasional.
Hal ini akan diwujudkan dengan terus melanjutkan, dan memperkuat transformasi di area kebijakan dan kelembagaan yang meliputi organisasi dan proses kerja, SDM dan budaya kerja, serta digital dalam rangka membangun bank sentral yang kredibel, profesional, bertatakelola, akuntabel, dan transparan.
Untuk mendukung keberlanjutan transformasi tersebut, maka diperlukan dukungan ATBI dan RPCT yang disusun secara terencana, sistematis dan forward looking serta diimplementasikan dalam koridor tata kelola (governance) Bank Indonesia yang berlandaskan prinsip independensi, konsistensi, koordinasi, akuntabilitas, dan transparansi. (*)