KUKAR: Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Perangat Selatan Lalu Syamsul Hakim menduga Kepala Desa (Kades) Perangat Selatan Sarkono telah melanggar banyak peraturan.
Dalam hal ini adalah pelaksanaan Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) Sapras Peningkatan Kapasitas Air Bersih.
“Setelah ada kita dapatkan SK BKKD infra, turun edaran dari DPMD Kukar yang dalam hal ini Kepala DPMD Pak Rianto untuk segera membuat APBDes perubahan di akhir tahun 2023 sekitar Oktober, November,” kata Syamsul.
Hal itu disampaikan di Kantor BPD Perangat Selatan, Kecamatan Marang Kayu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Kalimantan Timur (Kaltim), Rabu (8/5/2024).
“Karena namanya APBDes, maka muncul Peraturan Bupati No. 66 bagaimana mengelola APBDes. Muncul pengelolaan keuangaan Permendagri No. 20 bagaimana mengelola keuangan desa. Muncul Permendagri No. 114,” sambungnya.
Dirinya mempertanyakan Kades yang melaksanakan infrastruktur ini dengan cara diborongkan yang berarti Kades diduga telah melanggar payung hukum berupa Perdes sebab dalam Perdes, APBDes harus dilaksanakan oleh TPK dan TPBJ.
“Kenapa harus diborongkan itu yang pertama. Kedua, kalau dia mesan pompa kan tidak mungkin dirakit oleh warga Perangat Selatan. Maka berlaku Perbup 51, yaitu apabila nilainya Rp10 juta sampai Rp100 juta, pembelian barang itu penawaran. Dia suruhlah perangkat desa menawarkan,” jelasnya.
Menurutnya, semestinya Kepala Desa harus berpegang teguh pada APBDes Perubahan dalam mengelola infrastruktur ini.
“Pertanyaannya apa selama ini tidak menggunakan APBDes Perubahan, BPD yang ditanya. Kita mengatakan tidak. Apa alasan kita tidak mengerjakan APBDes, kami tidak bisa mengawasi karena draft atau desain RABnya tidak disampaiakan,” ungkapnya.
Ia mengaku, BPD telah menyetujui bahwa BKKD yang merupakan program Kukar Idaman senilai Rp600 juta itu dimasukkan ke dalam APBDes Perubahan.
Namun janji Kades membuat desain RAB yang dituangkan dalam APBDes itu sampai sekarang belum ada.
“Kita tanya Kades, Kades menyuruh tanya Sekdes. Kita tanya Sekdes, Sekdes suruh tanya ke Kaur Umum. Kaur Umum mengatakan infra itu tidak masuk dalam APBDes Perubahan, ini kacaunya,” tuturnya.
Syamsul mengatakan, BPD memang tidak mempunyai hak untuk mengaudit namun BPD masih memiliki hak untuk mengundang tim audit.
“Itu sebabnya saya tidak setuju kalau membersihkan pompa BKKD ini belum selesai lalu pakai dana anggaran lain. Akan timbul anggaran baru yang tumpang tindih. Otomatis itu melanggar peraturan lagi,” ucapnya.
Ia kembali menegaskan, yang jelas Kades telah melanggar dan mengabaikan Peraturan Bupati No. 51 Tahun 2021. Kades juga melalaikan Permendagri No. 20 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
“Kemudian yang ketiga, pemerintah desa telah melanggar Perbub No. 47 tentang SOTK yang seharusnya dilaksanakan TPK tetapi diborongkan. Artinya TPK yang sudah di SK kan oleh pemerintah desa tidak difungsikan,” tegasnya.
Ia menambahkan, seharusnya Kades juga menyampaikan LKPPD (laporan keterangan penyelenggaraan pemerintah desa) kepada BPD paling akhir setiap tahun pada bulan Maret.
“Sampai sekarang sudah Mei belum dilaksanakan. Ini juga melanggar Permendagri No. 110,” sebutnya.
Kepala Desa Perangat Selatan Sarkono menerangkan, dalam pengerjaan infrastruktur ini pihaknya melaksanakan secara marathon, yakni pembuatan tiang cor beton, penyangga tangki panel, pembelian tangki panel, jaringan dari tandon ke sumur yang membutuhkan pipa sepanjang 250 meter, pembelian panel, pembelian sumur dan untuk pengerjaan sumur itu.
“Untuk kegiatan BKKD ini ternyata di tengah jalan ada satu kendala. Pada saat pompa itu mulai diturunkan, ternyata sumur itu belum bersih 100 persen sehingga ada kendala airnya sangat keruh,” ujarnya.
Setelah sumur dicuci ulang, kembali terjadi masalah yakni kecelakaan di Desa Perangat Baru yang menabrak tiang listrik dan mengakibatkan pompa sumur utama Desa Perangat Selatan terbakar.
“Kalau mau beli pompa harus inden dan paling cepat itu dua minggu. Karena tidak ada ketersediaan pompa nganggur, maka pompa yang dari BKKD kami gunakan untuk menanggulangi BUMDes yang pada saat itu pompanya terbakar,” terangnya.
Saat pompa tiba dan diturunkan, pompa itu menyedot air dengan kedalaman 60 meter dan hanya bertahan 3 menit. Berdasarkan analisa pihaknya, terjadi kelongsoran sumur sehingga menutup pori-pori air.
“Untuk mengatasi itu kita sekarang harus mencuci ulang supaya sumur itu bisa berfungsi. Karena memang dari BKKD biaya itu sudah kami kerjakan semuanya, maka nanti untuk mencuci ulang akan kami carikan solusi lebih lanjut,” bebernya.
Sarkono mengungkapkan, realisasi dana BKKD ini tidak menggunakan TPK. Pihaknya bersama BUMDes menunjuk langsung orang-orang yang dipercaya mengerjakan itu.
“Kita mencari tenaga-tenaga yang memang mampu dan selama ini telah bermitra dengan BUMDes untuk pengerjaan sumur itu, termasuk pemasangaan jaringan pembuatan tiang penyangga cor itu rekanan BUMDes yang memang selama ini sudah bekerja sama dengan BUMDes. Kemudian untuk pembelian tangki panel kita online dari Tangerang. Itu kaur kami yang melaksanakan,” pungkasnya.(*)