Balikpapan– Peredaran narkoba menjadi ancaman serius di tengah pandemi Covid-19. Hal ini tidak mengurungkan niat para pelaku kejahatan narkotika untuk mengedarkan barang haram menjelang akhir tahun 2020.
Jajaran BNN RI, BNNP Kaltim dan BNNK Balikpapan bekerja sama dengan Bea Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan dan peredaran gelap narkotika jenis ekstasi di wilayah Kota Balikpapan, Kamis (3/12/2020).
“Tadi pagi, kita (BNN) bekerja sama dengan Bea Cukai berhasil menggagalkan upaya penyeludupan sebanyak 925 butir pil ekstasi yang masuk ke Kota Balikpapan,” ujar Kepala BNNK Balikpapan Kompol M Daud saat jumpa pers pengungkapan kasus tindak pidana narkoba.
Dijelaskannya, pengungkapan pil ekstasi dan sabu merupakan pengembangan dari informasi masyarakat adanya pengiriman file presentasi dengan modus menggunakan jasa pengiriman atau ekspedisi menuju Balikpapan.
Setelah sebelumnya melakukan pengintaian secara intensif, tim gabungan mengamankan laki-laki berinisial Jus alias Fa (33 tahun) beserta sebuah paket kardus berukuran sedang.
“Saat dibuka kardus tersebut terdapat bungkusan plastik berukuran sedang berisi pil yang dibutuhkan narkotika golongan 1 jenis ekstasi dengan jumlah 925 butir,” jelasnya.
Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan penggeledahan di rumah tersangka di area perumahan sekitar Balikpapan Selatan.
Saat penggeledahan tersebut petugas mendapatkan satu paket plastik berisi sebuah kristal di dalam kotak rokok yang disimpan di dalam lemari pakaian barang tersebut, diduga adalah narkotika jenis sabu dengan berat 2 gram.
Barang bukti dan tersangka telah diamankan oleh pihak BNN untuk mengungkap jaringan yang terkait dalam kasus tersebut dan proses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat 2 sub pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.