SAMARINDA : Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Timur (Kaltim) kembali menegaskan komitmennya dalam pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika.
Dalam dua kasus terpisah, BNNP Kaltim berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis ganja dengan total barang bukti mencapai 4,1 kilogram barang bukti tersebut telah dimusnahkan dengan cara dibakar di halaman kantor BNNP Kaltim, Jumat (27/12/2024).
Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kaltim, Tejo Yuantoro mengungkapkan kasus pertama, pada 5 Desember 2024.
BNNP Sumatera Utara menerima laporan intelijen terkait paket mencurigakan berisi narkotika yang dikirim melalui jasa pengiriman Lion Parcel ke Samarinda.
Setelah berkoordinasi dengan BNNP Kaltim, paket tersebut tiba di Samarinda pada 7 Desember 2024.
Paket dengan nomor resi 11LP1733373423125, yang dikirim atas nama Dodi Sanjaya dari Sumatera Utara, ditujukan kepada Muhammad Zubair di kawasan Sambutan, Kota Samarinda.
Setelah dilakukan pengecekan, paket berisi ganja dengan berat bersih 454,4 gram.
Tim kontrol pengiriman BNNP Kaltim mencoba menghubungi nomor telepon penerima, namun nomor dan alamat yang tercantum ternyata fiktif.
“Pada 8 Desember 2024, seorang pria berinisial IW datang mengambil paket tersebut. IW mengakui memesan ganja tersebut melalui WhatsApp seharga R 2.500.000,” ucap Tejo.
IW beserta barang bukti langsung diamankan ke kantor BNNP Kaltim untuk proses hukum lebih lanjut.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kemudian, laporan serupa diterima BNNP Riau pada 13 Desember 2024. Paket mencurigakan dengan nomor resi 11LP1733820964823 tiba di Samarinda pada 16 Desember 2024.
Paket tersebut dikirim atas nama Andra dan ditujukan kepada AA di kawasan Sungai Pinang Luar, Samarinda.
“Setelah pengecekan, paket diketahui berisi dua bungkus besar ganja dengan berat total 3.661 gram. Tim kontrol pengiriman kami, kemudian melakukan pengintaian,” katanya.
“Sekitar pukul 14.30 WITA, seorang pria berinisial MAY datang mengambil paket tersebut,” jelasnya.
Dalam interogasi awal, MAY mengaku diminta oleh seseorang tak dikenal untuk mengambil paket tersebut. MAY mengetahui isi paket adalah ganja.
Setelah paket dibuka, tim BNNP Kaltim menemukan dua bungkus plastik besar dilapis Lakban Cokelat yang diduga berisi Ganja dengan rincian:
1. Bungkusan Kode A dengan berat 1604 (seribu enam ratus empat) gr/netto,
2. Bungkusan Kode B dengan berat 2057 (dua ribu lima puluh tujuh) gr/netto,
Tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor BNNP Kaltim untuk pengembangan kasus. MAY dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebagai informasi, dari dua pelaku yang diamankan tersebut, salah satunya merupakan mahasiswa di salah satu Perguruan tinggi di Samarinda.
“Salah satu pelaku yang kami tangkap terkait paket ganja seberat 3,6 kilogram adalah mahasiswa. Kami berharap pihak kampus lebih peduli terhadap perilaku mahasiswanya,” ujar Tejo.
Menurutnya, ganja cenderung lebih terjangkau di kalangan mahasiswa dibandingkan jenis narkotika lainnya seperti sabu, yang memiliki harga lebih tinggi.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada selama libur panjang, terutama terkait peningkatan aktivitas pengiriman barang.
“Jika memiliki informasi mencurigakan, segera laporkan kepada kami,” tutup Tejo.(*)