SAMARINDA : Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Timur (BNNP) Kaltim memusnahkan barang bukti yang disita dari empat kasus tindak pidana narkotika tahun 2025.
Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kaltim Kombes Pol Tejo Yuantoro menjelaskan, kasus pertama yakni Laporan Kasus Narkotika Nomor : LKN/0001-NAR/I/2025/BNNP Kalimantan Timur, tanggal 21 Januari 2025.
Pada Sabtu, 18 Januari 2025, Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kaltim mendapat informasi dari Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sumut tentang adanya pengirman paket berisikan narkotika jenis tanaman ganja menuju Kota Samarinda, Kaltim.
“Atas adanya informasi yang didapatkan, Kepala Seksi Intelijen BNNP Kaltim bersama anggota melakukan tracking terhadap paket tersebut dan diketahui paket tersebut sedang dalam perjalanan menuju JNE Cabang Utama Samarinda,” ungkapnya di Kantor BNNP Kaltim Jalan Rapak Indah Sungai Kunjang Samarinda, Kamis, 13 Februari 2025.
Kepala Seksi Intelijen Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kaltim bersama BNNK Samarinda kemudian melakukan koordinasi dengan JNE Cabang Utama Samarinda.
Setelah paket tersebut diperiksa, temyata benar ada satu buah paket berisikan narkotika jenis ganja.
“Pada Selasa tanggal 21 Januari 2025 sekira pukul 11.00 Wita, Personil Pemberantasan BNNP Kaltim dan BNNK Samarinda mengamankan dua orang laki-laki yang sedang mengambil paketan ganja di JNE yang mengaku bernama MKS dan AF,” sebutnya.
Adapun barang bukti yang diamankan antara lain narkotika golongan I jenis ganja dengan berat total keseluruhan 588 gr.
Kasus kedua, Laporan Kasus Narkotika Nomor : LKN/0002-NAR/II/2025/BNNP Kalimantan Timur, tanggal 1 Februan 2025. Berawal dari laporan masyarakat terkait adanya peredaran gelap narkotika di Jalan Pahlawan Samarinda (lobby Hotel Mesra).
“Setelah sampai di lokasi, tim mencurigai dua orang membawa bungkusan hitam yang akan dititipkan di resepsionis Hotel Mesra. Kemudian tim melakukan pemeriksaan terhadap dua orang, MIl dan ML,” terangnya.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa 30 butir narkotika ekstasi warna biru merek RR, dengan berat 13,1 gr.
Kasus ketiga, Laporan Kasus Narkotika Nomor : LKN/0003-NAR/II/2025/BNNP Kalimantan Timur, tanggal 18 Februari 2025.
Pada Jumat 14 Februari 2024, BNNP Kaltim menerima laporan dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Samarinda tentang adanya pengiriman paket berisikan narkotika jenis ganja menuju Provinsi Kaltim.
“BNNP Kaltim bersama Bea Cukai Samarinda melakukan pengintaian di Kantor J&T Samarinda. Namun sampai batas waktu kedatangan oleh pihak J&T, tidak ada yang mengambil paket tersebut,” tuturnya.
Tim Pemberantasan BNNP Kaltim telah melakukan Control Delivery ke alamat tujuan akan tetapi diduga alamat penerima adalah fiktif sehingga barang bukti tersebut dibawa dan diamankan ke Kantor BNNP Kaltim.
Adapun barang bukti yang diamankan ialah narkotika golongan I jenis ganja dengan berat 519,2 gram.
Kasus keempat, Laporan Kasus Narkotika Nomor : LKN/0004-NAR/II/2025/BNNP Kalimantan Timur, tanggal 19 Februari 2025. Bermula dari laporan masyarakat akan dilakukan peredaran narkotia jenis sabu di Jalan Gerilya Samarinda.
“Pada Hari Rabu sekitar pukul 00.34 Wita, salah satu tim melihat seseorang yang mencurigakan melintas di lokasi yang telah diperkirakan menjadi jalur transaksi, kemudian tim membuntuti orang tersebut dan setelahnya tim melakukan penangkapan TO untuk dilakukan pemeriksaan dan benar di kendaraan tersebut terdapat narkotika jenis sabu,” bebernya.
Adapun barang bukti yang diamankan adalah narkotika golongan I jenis sabu dengan berat total keseluruhan 1.586,02 gr.
Berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, para pelaku akan dikenai hukuman dengan ancaman masa tahanan maksimal 15 tahun penjara.
Beta feature