Samarinda – Komisi I DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar rapat terkait usulan perubahan Perda Nomor 07 Tahun 2017 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba.
Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Kaltim Kombes Pol DJoko Purnomo menyebut harus ada perubahan karena dasar-dasar hukum yang masih berlaku perlu direvisi sesuai dengan Instruksi Presiden Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 12 Tahun 2019.
“Supaya isinya menyesuaikan dengan aturan yang baru. Artinya ya kalau kita produk lama kan ketinggalan zaman. Ada produk baru ya kita ubah,” ujarnya saat ditemui awak media di lantai 1 Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Senin (30/8/2021).
Ia menyebut tidak banyak perubahan, hanya ada beberapa pasal tambahan yang sebelumnya memang belum ada di perda yang lama.
“Karena yang terlama kan tahun 2013 tuh yang dipakai dasarnya. Nah yang sekarang 2019. Sementara kita sudah tahun 2021. Artinya sudah ketinggalan, masa mau ketinggalan terus,” tegasnya.
Sementara itu, Djoko mengatakan dalam perda baru yang pasti akan ditambah adalah Tim Terpadu P4GN karena tim terpadu belum ada di perda yang lama.
“Sehingga P4GN ini bukan tugasnya BNN semata, tetapi seluruh pemerintah daerah mulai dari Gubernur sampai dengan desa itu wajib melakukan P4GN,” jelasnya.
Ia berharap mulai dari presiden, gubernur, kemudian wali kota/bupati dan seterusnya ke bawah itu satu suara karena dasarnya sama.
“Kalau nggak kita usahakan untuk mengajukan kan nanti nggak dibahas. Karena kita punya tanggung jawab ya kita mengusulkan. Mudah-mudahan tahun ini selesai,” harapnya.
Intinya tidak banyak perubahan, tetapi harus menyesuaikan dengan aturan yang terbaru.