Samarinda – Dinas Kependudukan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) Konvensi Hak Anak (KHA) bagi media massa.
Pentingnya melakukan bimtek konvensi hak mengingat anak-anak khususnya di Indonesia saat ini belum mendapat perlindungan secara maksimal. Hal itu terlihat dari Data Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) dan Unicef pada tahun 2018 yang menunjukkan, sebanyak 1 dari 2 anak laki-laki berusia 13-17 tahun pernah mengalami kekerasan emosional.
Sedangkan untuk anak perempuan yang juga berusia 13-17 tahun, 3 dari 5 anak pernah mengalami kekerasan emosional dan 1 dari 11 anak perempuan mengalami kekerasan seksual.
Kondisi ini diperparah dengan sebanyak 76-88% anak-anak dan remaja belum mengetahui adanya layanan untuk mengantisipasi kekerasan.
Tentu ini belum selaras dengan amanah Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dimana Undang-Undang Perlindungan Anak disusun berdasarkan prinsip-prinsip hak anak dalam KHA dan menjadi landasan bagi sejumlah kebijakan pemerintah terkait pemenuhan hak dan perlindungan anak.
Namun faktanya belum cukup mengakomodasi. Padahal KHA dalam pasal-pasalnya mewajibkan pula kepada setiap negara yang telah meratifikasi untuk mensosialisasikan isi dan makna KHA kepada penyelenggara negara dan masyarakat, sehingga dapat ditempuh langkah-langkah implementasi pemenuhan hak anak.
Kepala Dinas DKP3A Noryani Sorayalita mengakui jika di Provinsi Kaltim, 90% Kabupaten/Kota telah berkomitmen mengimplementasikan KHA dalam upaya perlindungan dan pemenuhan hak anak di kabupaten/kota.
Ini dilihat dari capaian pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak Tahun 2021 yang baru saja diumumkan pada tanggal 29 Juli 2021 melalui pertemuan virtual.
Kabupaten/ Kota Layak Anak Kategori Pratama, yaitu Kabupaten Paser, Penajam Paser Utara, Kutai Timur, Kutai Barat dan Berau. Kabupaten/ Kota Layak Anak Kategori Madya, yaitu Kabupaten Kutai Kartenegara dan Kota Samarinda.Kabupaten/Kota Layak Anak Kategori Nindya, yaitu Kota Bontang dan Kota Balikpapan.