Bontang – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang menggelar rapat kerja terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penataan dan Pembangunan Menara Telekomunikasi.
Inisiatif raperda tersebut dirancang karena semakin banyak menara telekomunikasi (tower) yang berdiri di Kota Bontang.
Sebagaimana disampaikan anggota Komisi III DPRD Bontang Yassier Arafat saat menghadiri rapat tersebut bersama dinas terkait di Gedung Sekretariat DPRD Kota Bontang, Senin (14/6/2021).
“Masalah perizinan yang pertama. Yang saya pertanyakan apakah pemilik tower ada berkoordinasi bersama pemerintah atau tidak,” katanya saat rapat kerja.
Menurutnya, hal itu perlu dibahas mengingat dampak ke depan jika ada permasalahan tower yang berdampak kepada masyarakat sekitar.
“Saya khawatirkan, mereka tidak bisa memenuhi perjanjian yang dituangkan si pemilik tower bersama dengan masyarakat sekitar,” jelasnya.
Diakui Yassier bahwa persoalan tower tersambar petir dialami oleh dirinya sendiri. Akan tetapi ketika pihaknya mengajukan komplain atau meminta ganti rugi, pemilik tower tidak bertanggung jawab.
“Saya sendiri mengalaminya, karena ketika ada masalah tower terkena petir, mereka tidak mengiyakan,” terangnya.
Lebih jauh, dikatakan Yassier seharusnya perusahaan yang membangun menara telekomunikasi juga diwajibkan menyiapkan perlindungan asuransi terhadap masyarakat yang bermukim di sekitar infrastruktur tersebut.
Tidak hanya itu, letak pembangunan tower seharusnya jauh dari kawasan permukiman serta dilengkapi pagar keliling. Oleh karena itu, pihaknya mendorong raperda dibahas kembali pasalnya di lapangan muncul menara-menara telekomunikasi baru.
“Kita dorong karena sudah banyak menara yang berdiri. Jangan sampai Bontang jadi hutan menara,” tandasnya.
Perlu diketahui, hingga saat ini sebanyak 116 menara telekomunikasi berdiri di Kota Bontang.