Bontang – Ketua Komisi II DPRD Bontang Rustam mengatakan Pemerintah Kota Bontang harus adakan pungutan pajak bangunan sarang burung walet.
Hal ini disampaikan Rustam dalam rapat bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) di Sekretariat DPRD Bontang, Senin (15/3/2021).
“Namun Bontang dengan sarang walet terbanyak di wilayah Kaltim sampai saat ini belum ada pajak yang dipungut,” terang Rustam.
Ia mengatakan pajak sarang burung walet merupakan salah satu dari sekian pajak yang tergolong sebagai pajak kabupaten/kota. Dengan demikian proses pemungutan sarang walet dapat dilaksanakan pada tingkat kabupaten/kota.”Termasuk Bontang,” cetusnya.
Pajak sarang burung walet ini termasuk salah satu potensi daerah yang unik yang hanya ditemui di beberapa daerah.
“Apabila Bontang memanfaatkan potensi sarang burung walet secara signifikan maka hal ini mampu mendorong peningkatan pendapatan asli daerah,” kata Rustam.
Terdapat 246 rumah burung walet di Bontang, namun tidak diketahui secara pasti berapa yang diperoleh dari bisnis tersebut.
“Kita tau kalau walet sendiri hidupnya itu berpindah-pindah, sehingga kita tidak mampu memastikan berapa kilo yang dihasilkan dari air liurnya. Maka dari itu tidak mengambil pajak pengambilannya, namun hanya diambil pajak bumi dan bangunannya,” sarannya.
Dirinya juga mengatakan pengambilan pajak ini bukan untuk menyusahkan masyarakat, namun membantu agar mempunyai legalitas sarang burung walet.
“Ya, ketika suatu saat pemilik rumah walet membutuhkan sesuatu, surat legalitas ini dapat dimanfaatkan, salah satu contohnya mungkin bisa sebagai syarat pinjaman di bank,” pungkasnya.