Bontang – Hingga tahun ketiga kepemimpinan Gubernur Kaltim Dr H Isran Noor dan Wagub Hadi Mulyadi, permasalahan 7 dusun Sidrap belum juga terselesaikan.
Persoalan batas wilayah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dan Kota Bontang itu pun masih terus mengambang, tanpa solusi.
Permasalahan ini tidak lepas dari sejarah pemekaran wilayah Kutai Kertanegara menjadi Kota Bontang, Kabupaten Kutai Timur, dan Kabupaten Kutai Barat.
Masalah muncul dari penetapan patok (tapal batas) kedua daerah, yakni Kota Bontang dan Kabupaten Kutai Timur.
Dusun Sidrap, Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan sesuai Permendagri No 25 Tahun 2005 masuk wilayah Kabupaten Kutai Timur, bukan Kota Bontang.
“Kalau saya lihat, permasalahan Dusun Sidrap tidak terlepas dari pemasangan patok (tapal batas) yang kurang tepat, tidak sesuai pada tempatnya,” kata Abdul Malik saat dihubungi Narasi.co, Jumat (2/7/2021).
Menurutnya, masyarakat menjadi terbelah antara yang pro Kota Bontang dengan yang pro Kabupaten Kutai Timur.
“Ya sedih, ini menyangkut kemudahan layanan dasar masyarakat seperti kesehatan dan pendidikan,” ujar Abdul Malik.
Ia berharap Gubernur Kaltim H Isran Noor turut hadir menyelesaikan masalah ini. Lantaran gubernur memiliki kewenangan dan keputusan tertinggi di provinsi berdasarkan Permendagri 131 Tahun 2017. Kewenangan ada di gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.
“Peran gubernur sangat strategis, saya berharap permasalahan ini tidak berlarut-larut, ” ucapnya.
Masyarakat Sidrap banyak yang memiliki KTP Kota Bontang. Ini menyangkut data pada pemilihan umum maupun pemilihan kepala daerah.
“Administrasi kependudukan sangat perlu ditertibkan. Ini menyangkut hak suara masyarakat Sidrap, untuk menentukan pemimpin kepala daerahnya,” tutup Abdul Malik.