Samarinda – Anggota panitia khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) IKN G Budisatrio Djiwandono bersama Anggota Komisi III DPR RI Dapil Kaltim Safaruddin melakukan serap aspirasi terhadap masyarakat Kalimantan Timur (Kaltim) terkait dengan apa yang dinilai perlu dirumuskan. Kegiatan ini berlangsung di Hotel Mercure Samarinda pada Senin (20/12/2021) pagi.
Merumuskan UU IKN pastinya harus dilakukan dengan tidak menghilangkan segala bentuk hak dan kepentingan pihak manapun termasuk masyarakat adat. Budisatrio sapaan akrabnya pun disinggung atas representasi warga Kaltim yang minim karena hanya dua orang dalam berbicara mengenai IKN.
Ia mengatakan representasi dapil Kaltim yang masuk pansus adalah hak dari fraksi-fraksi. Namun dirinya tetap optimis untuk bisa merancang dan memberikan masukkan dalam UU IKN yang baik serta bermanfaat untuk masyarakat Kaltim.
“Itu adalah kedaulatan fraksi, saya tidak bisa mengomentari kebijakan fraksi seperti apa, tetapi dengan keterwakilan Kaltim, semoga bisa merancang UU IKN dan memberikan masukkan yang baik serta bermanfaat untuk masyarakat Kaltim itu sendiri,” katanya usai kegiatan.
“Mungkin memang ada baiknya bahwa seluruh anggota dari Kaltim itu masuk dalam RUU IKN, namun sekali lagi itu adalah kedaulatan fraksi,” tandasnya.
Lebih lanjut, disinggung soal hak masyarakat adat Kaltim atas kepemilikan lahan dalam hal dibantunya urusan sertifikat/legalitas tanah. Budi menegaskan jika saat ini masih sekedar pembahasan, tentunya segala bentuk informasi pasti belum dapat diberikan.
“Saya rasa itu bagian dari bentuk aspirasi masyarakat, karena ini juga masih dalam pembahasan, saya kira ada kesempatan untuk bisa kita matangkan,” katanya.
Budisatrio mengaku belum mendapatakan informasi tentang rencana induk pembangunan IKN, walaupun dari pansus juga banyak menyuarakan rencana induk itu sendiri.
“Karena sampai sekarang kami belum melihat rinciannya, semoga kita bisa mendapatkan informasi pembangunannya seperti apa,” ujarnya.