Samarinda – Meski masih berada di tengah pandemi Covid-19 MSI Grup tetap membayar tunjangan hari raya (THR) seluruh wartawan dan karyawan yang berada dalam naungan perusahaan pers itu.
“Sesuai dengan UU, hari ini kami mengeluarkan hak THR para karyawan dan wartawan yang tergabung dalam MSI Grup,” kata Muhammad Sukri, CEO MSI Network Grup di Kantor infosatu.co Sabtu (8/5/2021).
Ia menambahkan pembayaran THR dihitung berdasarkan persentase lama masa kerja.
“Jadi THR terendah dihitung dari persentase lama bekerja. Seperti misalnya karyawan yang baru saja bekerja selama 2 bulan tetap menerima THR sesuai persentasenya yaitu minimal mendapat Rp500 ribu,” bebernya.
Sukri juga menjelaskan tidak ada karyawan yang tidak mendapat THR termasuk wartawan yang masih magang.
“Termasuk wartawan magang juga kita berikan THR agar mereka juga dapat merasakan kebahagiaan Idulfitri seperti kawan-kawan lainnya,” terangnya.
Disinggung soal pemberian THR untuk para jurnalis, Muhammad Sukri yang juga Ketua JMSI Kaltim tersebut berharap perusahaan media lainnya agar dapat memperhatikan THR para wartawan yang telah bekerja untuk media masing-masing.
“Harapan saya para pengusaha media lainnya terlibat juga. Jangan sampai kita hanya memanfaatkan tenaga mereka namun tidak memperhatikan hak mereka. THR adalah hak karyawan termasuk juga wartawan,” jelasnya.
Selain memberikan THR untuk karyawan dan wartawan, Bang Sukri sapaan akrabnya juga memberikan hak libur hari raya kepada seluruh karyawan MSI Group selama 4 hari sejak tanggal 13 Mei hingga 16 Mei 2021.
“Selain memberi THR, kami juga memberi hari libur kepada para karyawan mulai tanggal 13-16 Mei 2021 dan mulai bekerja lagi di tanggal 17 Mei,” imbuhnya.
Di akhir, dia berharap dengan pemberian THR ini para karyawan dan wartawan dapat lebih semangat dan termotivasi untuk meliput berita karena hak-haknya sudah diberikan.
Ditemui di tempat yang sama, Samsul Arifin Pemimpin Redaksi infosatu.co mengatakan kebanyakan wartawan media menulis berita soal THR, namun dirinya sendiri hingga selesai lebaran belum mendapat THR.
“Sepanjang saya berkarir di media, kebanyakan tugas teman-teman media hanya menulis berita tentang perusahaan yang terlambat memberi THR. Biasanya kritik soal keterlambatan THR. Sementara dirinya sendiri belum menerima THR bahkan hingga setelah lebaran,” jelasnya.
“Nah hal ini entah merupakan kekurangan atau kelebihan teman-teman media atau bagaimana. Namun faktanya kebanyakan perusahaan media banyak yang belum memberikan THR kepada para wartawannya,” ungkapnya kepada media ini.
Menurutnya, pekerjaan wartawan ini sama seperti pekerja pemerintahan ataupun perusahaan lainnya, sehingga sama-sama perlu diperhatikan haknya, termasuk THR.
Oleh karena itu, ia menilai langkah yang dilakukan MSI Grup merupakan suatu contoh yang baik untuk para perusahaan media lainnya.
“Apa yang dilakukan MSI Grup ini merupakan contoh yang baik untuk perusahaan media lainnya agar dapat memperhatikan THR para wartawannya. Karena THR adalah hak para karyawan termasuk juga wartawan,” tutupnya.