Bogor– Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan Ali Mustafa Charlie (55), seorang buronan Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.
Tersangka diamankan pada Rabu 31 Agustus 2022 sekitar pukul 22:41 WIB, di Jalan Komplek Perdagangan Blok D/4 RT.005/RW.002, Kampung Pondok Manggis, Kelurahan Bojong Baru, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Ali Mustafa Charlie terpidana kasus tindak pidana korupsi pekerjaan pengadaan kendaraan kegiatan sarana administrasi mobilitas pemerintah dari program peningkatan sarana dan prasarana aparatur Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Tahun Anggaran. 2010, dengan nilai anggaran sebesar Rp13.390.875.000.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur Nomor: 12/PID.TIPIKOR/2013/PN.SMDA, Ali Mustafa Charlie terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan oleh karenanya dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan serta denda sebesar Rp50.000.000, subsider kurungan 2 (dua) bulan.
“Ali Mustafa Charlie diamankan saat mau dieksekusi untuk menjalani putusan, namun tak datang memenuhi panggilan akhirnya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).” ungkap Dr Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum, dalam pers rilisnya.
Selanjutnya, Tim bergerak cepat untuk melakukan pemantauan dan setelah dipastikan keberadaannya, Tim langsung mengamankan dan dibawah menuju Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, untuk dilaksanakan eksekusi.
Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap Buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum, dan pihaknya menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para Buronan.