Bontang – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif diperderbatkan oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang, Bakhtiar Wakkang.
BW sapaan akrabnya mempertanyakan kata perlindungan dalam pembahasan nama raperda itu.
“Kita berkaca dengan perda di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat yang ada kata perlindungannya, hingga saat perda itu masih berjalan hingga saat ini,” kata BW dalam raker bersama dinas terkait, beberapa waktu lalu.
Lanjutnya, BW meminta agar fungsi nama raperda itu dapat dimanfaatkan sebagaimana harusnya, jangan menjadi suatu hal yang bertentangan dengan hukum jika disahkan nantinya.
Hal itu bertujuan, agar raperda tentang perlindungan dan pengembangan ekonomi kreatif tidak terbentuk dengan percuma.
Selain itu, BW juga menyoroti terkait sasaran raperda melingkupi pasar dan kaum milenial, akan tetapi dalam raperda ada ketidakjelasan terhadap pernyataan terkait pasar.
“Fokusnya nanti pasar, namun beberapa poin ekonomi kreatif terdiri dari subsektor. Ini jangan sampai hanya dibina saja, tapi ending pemasarannya tidak tertuang dalam perda,” tandasnya.