Samarinda – Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kaltim) terjunkan 19 personel Tim Satopspatnal PAS bersama 55 personel gabungan dari Lapas Kelas II A Samarinda, Rutan Kelas II A Samarinda dan Lapas Narkotika Kelas II A Samarinda melakukan razia penggeledahan, Kamis (19/5/2022) malam.
Razia dilakukan di bawah komando Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kaltim, dalam rangka pencegahan dan penanggulangan gangguan keamanan dan ketertiban (Kamtib) pada UPT PAS. Razia gabungan menyasar pada Lapas Narkotika Kelas II A Samarinda.
Kegiatan dimulai pukul 20.00 Wita waktu setempat. Mengawali kegiatan, Kadivpas Kaltimtara Jumadi menegaskan agar dalam pelaksanaan tugas tetap menjaga ketertiban.
“Lakukan penggeledahan kamar hunian dengan tetap berpegang pada rasa humanis serta tata nilai PASTI dan BERAKHLAK,” tegasnya.
Dalam arahannya pula, Kadivpas Jumadi meminta agar tim yang melaksanakan razia terus menerapkan kemampuan deteksi dini dan intelijensi yang ada sehingga apabila terdapat hal yang mencurigakan dapat segera dilaporkan.
“Laksanakan kegiatan dengan menerapkan kemampuan deteksi dini dan intelijensi yang ada. Perhatikan keadaan sekitar selama pelaksanaan kegiatan. Apabila ada hal yang mencurigakan segera laporkan,” jelas Jumadi.
Kegiatan ditutup pukul 22.00 Wita waktu setempat dengan tidak ditemukannya barang berbahaya yang beredar di blok hunian Lapas Narkotika Kelas IIA Samarinda.