SAMARINDA : SMA Negeri 16 Samarinda menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 46 Tahun 2023 yang membahas pencegahan kekerasan di sekolah serta moderasi beragama.
Kegiatan ini diadakan pada Rabu, 13 November 2024, dan diikuti oleh perwakilan siswa dari setiap kelas serta Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) SMA Negeri 16 Samarinda.
Drs. Herman Ashari, M.Psi., dan Bapak Rudi Purwanto, S.Hut., yang memberikan materi tentang pentingnya pencegahan kekerasan dalam lingkungan pendidikan serta strategi untuk meningkatkan pemahaman dan praktik moderasi beragama di sekolah.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberi pemahaman mendalam mengenai berbagai jenis kekerasan yang tercantum dalam Permendikbud Ristek No. 46 Tahun 2023, serta cara-cara efektif dalam mencegah dan menangani insiden kekerasan di satuan pendidikan.
“Permendikbud Ristek No. 46 Tahun 2023 penting agar seluruh warga sekolah memahami aturan ini dengan baik. Kami berharap dengan sosialisasi ini, tindakan kekerasan dapat dicegah secara signifikan di lingkungan sekolah,” ujar Kepala Sekolah SMA Negeri 16 Samarinda, Dr. Abdul Rozak.
Antusiasme tinggi tampak dari para siswa dan guru yang terlibat aktif dalam diskusi dan sesi tanya jawab dengan narasumber. Interaksi yang penuh semangat ini mencerminkan minat dan kesadaran yang meningkat akan pentingnya menjaga lingkungan sekolah yang aman dan damai.
Menurut Drs. Herman Ashari, kekerasan di sekolah dapat terjadi dalam berbagai bentuk, termasuk kekerasan fisik, verbal, maupun siber.
“Pencegahan kekerasan memerlukan kesadaran kolektif dan kerja sama antara guru, siswa, dan seluruh warga sekolah,” jelas Herman.
Beliau menambahkan bahwa sosialisasi seperti ini penting sebagai langkah awal dalam membangun budaya sekolah yang ramah dan bebas kekerasan.
Kegiatan ini menjadi langkah konkret SMA Negeri 16 Samarinda dalam menciptakan suasana sekolah yang aman serta menanamkan nilai-nilai moderasi beragama kepada siswa.