Samarinda-Berdasarkan Edaran Gubernur Kaltim tentang Anjuran Pelaksanaan Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 di Provinsi Kalimantan Timur, ada aturan baru masuk Kalimantan Timur yaitu wajib menunjukkan surat keterangan non reaktif hasil uji Rapid test Antibodi/Antigen atau hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 2×24 jam sebelum berangkat.
“Sesuai surat edaran Gubernur Nomor 440/7874/0641-II/B.Kesra yang berlaku tanggal 24 Desember- 10 Januari 2021, Mulai hari ini (25/12), Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (*PPDN*) yang menggunakan transportasi darat dan laut wajib menunjukan surat keterangan (*suket*) non reaktif uji Rapid Test Antibodi/Antigen paling lama 2×24 jam sebelum keberangkatan,”
ucap Kadiskominfo Kaltim Muhammad Faisal.
Ditambahkannya, Khusus PPDN yang menggunakan transportasi udara selain menunjukkan suket non reaktif uji Rapid Tes Antibodi/Antigen, bisa juga menunjukkan hasil swab berbasis PCR paling lama 2x24jam sebelum berangkat dan mengisi e-hac.
“Salah satu saja yang harus disiapkan jika memasuki wilayah Kaltim melalui transportasi udara, bisa hasil negatif Rapid Test Antibodi/Antigen atau negatif uji swab berbasis PCR, sekali lagi cukup salah satunya saja.” tegas Faisal supaya tidak terjadi simpang siur informasi.
Lebih lanjut dijelaskannya, selama berada di wilayah Kalimantan Timur harus memiliki suket non reaktif uji Rapid Tes Antibodi/Antigen, serta hasil swab berbasis PCR yang masih berlaku.
“Selama berada di Kaltin, PPDN wajib memiliki Surat Keterangan tersebut yang berlaku selama 14 (empat belas) hari”, kata pria berkacamata ini.
Dijelaskannya juga bagi PPDN yang berangkat dari Kalimantan Timur, surat hasil Rapid Tes Antibodi/Antigen dan hasil negatif uji swab berbasis PCR yang masih berlaku dapat digunakan untuk perjalanan kembali ke Kalimantan Timur.