SAMARINDA: Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Rudy Mas’ud meminta tes urine bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim, wajib dilakukan secara berkala sebagai upaya bersama melakukan pencegahan penyalahgunaan narkoba.
“Jangan sampai terpapar dan terindikasi sebagai pemakai, apalagi terbukti sebagai pengedar. Saya pastikan akan diberi sanksi berat,” ujarnya.
Hal itu ia sampaikan ketika Rapat Forum Komunikasi Terpadu Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN dan PN) di Ruang Rapat Tepian II Kantor Gubernur Kaltim, Selasa, 17 Juni 2025.
Harum, sapaan akrabnya menegaskan selain sanksi disiplin dan administrasi, sanksi berat berupa pencopotan jabatan dari ASN bukan tidak mungkin diberikan.
Menurutnya, pemberian sanksi bagi ASN adalah bentuk komitmen nyata Pemerintah Provinsi Kaltim dalam membangun birokrasi yang bersih dari narkoba.
“Sekaligus upaya preventif menjaga integritas dan keteladanan para aparatur pemerintah kepada masyarakat,” jelasnya.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kaltim, Brigjen Pol Rudi Hartono menyampaikan, sampai saat ini Kaltim menjadi daerah transit sekaligus tujuan penyelundupan narkotika di Indonesia.
“Panjang garis pantai kita 3.760 km membentang dari Kabupaten Berau hingga Paser, tapi pos kita hanya ada enam,” ungkapnya.
Dirinya mengaku, selain jalur laut yang terbuka, penyelundupan narkotika juga marak melalui jalur udara Kaltim.
“Bandara kita (Balikpapan) dalam enam bulan ini sudah 16 kali terjadi kasus narkotika,” tuturnya.
Ia mengungkapkan, data dari BNNP Kaltim mencatat ada empat wilayah rawan peredaran gelap narkotika di Kaltim yakni Jalan Lambung Mangkurat dan Jalan Pertenunan Kota Samarinda, Kampung Bugis Balikpapan Barat serta Kampung Berlin Lok Tuan Kota Bontang.
Sementara itu, data dari Kepolisian Daerah (Polda) Kaltim hingga pertengahan Mei 2025 mencatat telah terjadi 595 kasus narkoba dengan total 767 tersangka.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa sabu sebanyak 98.108 gram, ganja 2,8 gram, ekstasi 462 butir, obat daftar G sebanyak 49.079 butir, tembakau gorila 23,81 gram dan katinon 1,9 gram.
Acara turut dirangkai diskusi seluruh instansi terkait dan diakhiri penandatanganan berita acara Forkom Terpadu P4GN oleh Gubernur Harum dan jajaran Forkopimda Kaltim.
Tampak hadir, Wakil Gubernur (Wagub) Kaltim Seno Aji, Wakil Ketua DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis, Danrem 091/ASN Brigjen TNI Anggara Sitompul, Dirnarkoba Polda Kaltim, PIt Aspidum Kejati Kaltim, Kabinda Kaltim, Danlanal Balikpapan, Danlanud Dhomber Balikpapan, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Kaltim Haryanta, KPTA Kaltim, Bea Cukai dan KSOP, Kepala BNN kabupaten/kota, pimpinan perangkat daerah Pemprov Kaltim dan pimpinan instansi vertikal/kementerian/lembaga di Kaltim, lembaga swadaya masyarakat dan pegiat/relawan anti narkoba. (Adv/diskominfokaltim)
Editor: Emmi