Samarinda –Isran Noor kembali mengeluarkan Instruksi Gubernur No.14 tahun 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro demi pengendalian penyebaran Covid-19 di Kalimantan Timur.
Intruksi yang tertuang dalam surat dan ditandatangi Isran Noor sejak Jumat, 2 Juli 2021, merupakan tindak lanjut atas arahan Menteri Dalam Negeri untuk memperketat dan memperpanjang masa PPKM mikro hingga optimalisasi Pos Komando (Posko) di tingkat Kelurahan dan Desa.
Dalam surat tersebut tertera bahwa pengetatan pelaksanaan PPKM Mikro ini akan berlaku mulaiĀ sejak 3 hingga 20 Juli 2021 mendatang dan pelaksanaannya mengadopsi Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 tahun 2014. Artinya Intruksi Gubernur ini akan berlaku selama tujuh belas hari kedepan.
“Intruksi Gubernur, dalam rangka mengintensifkan disiplin protokol kesehatan Covid-19. Surat yang ditandatangani Isran Noor menekankan pada pelaksanaan 5M serta memperkuat tracking, testing dan treatment (3T),”urainya
Selain itu, intruksi yang tercantum dalam poin keempat menerangkan akan meningkatkan operasi yustisi secara terus menerus dan berkolaborasi dengan TNI dan Polri dalam pelaksanaannya.
“Maka tidak menutup kemungkinan akan ada razia serta pengawasan terkait penerapan protokol kesehatan dalam beraktifitas dalam tujuh belas hari kedepan,”bunyi Intruksi Gubernur Isran Noor.
Dalam instruksi tersebut juga menegaskan akan memperketat pengawasan pada jalur masuk darat, laut maupun udara. Hal tersebut juga diperkuat dengan melaksanakan rapid tes antigen/PCR secara acak kepada pelaku perjalanan lintas provinsi yang di curigai.
“Kami menghimbau terhadap perusahaan agar dapat memperketat penerapan protokol kesehatan di masing-masing perusahaan,”ajak Isran
Selain itu, intruksi tersebut dijelaskan pada poin pertama optimalisasi pelaksanaan PPKM akan diperketat dengan mempertimbangkan zonasi.
Optimalisasi pelaksanaan PPKM mikro yang diperketat sampai dengan tingkat Rukun Tetangga (RT) yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19, dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah.