BONTANG : Seorang pemuda asal Kelurahan Berbas Pantai melakukan tindak pidana pencurian di salah satu cafe di Bontang Kuala diamankan oleh Polres Bontang,pada Sabtu (4/3/2023).
Tersangka dengan inisial PS (24) melakukan tindak pencurian pada 20 Februari 2023, dengan membobol pintu salah satu cafe dan mengambil tiga buah laptop terdiri dari laptop merk azus, merk Dell dan merk HP,
serta 2 buah tabung gas 3 kilogram dan sejumlah uang tunai. Hingga korban mengalami kerugian hampir Rp 20.430.000.
Tidak hanya itu, tersangka juga melakukan penjambretan handphone di Belimbing Bontang Barat.Atas laporan para korban, Tim Rajawali Satreskrim Polres Bontang di Bantu Polsek Bontang Selatan melakukan pemantauan terhadap tersangka, hingga dilakukan penangkapan.
“Kami tangkap, saat tersangka berada di depan Mako Polres Bontang,” kata Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya, Sabu (4/3/2023).
Berdasarkan hasil interograsi, tersangka melakukan aksi itu karena faktor kebutuhan ekonomi. Meski demikian proses hukum masih berlanjut.
“Alasannya karena ekonomi. Kita terus membangun komunikasi dengan para korban terkait proses hukumnya,” tandas AKBP Yusep Dwi Prastiya.
Atas perbuatannya dia dijerat pasal 363 ayat (1) dan pasal 363 ayat (2) tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.