
SAMARINDA : Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Damayanti mengatakan implementasi kebijakan pemerintah untuk melakukan relokasi terhadap pedagang kaki lima (PKL), hendaknya tidak membuat masalah sosial baru.
Dijelaskannya, tujuan pemangku kepentingan khususnya Pemerintah Kota Samarinda dalam mewujudkan tata kota yang tertib dan rapi dengan merelokasi PKL pada lokasi yang dilarang tetap harus memperhatikan keberlangsungan hidup pelaku usaha tersebut.
Sebutnya, implementasi kebijakan jangan sampai hanya dirasakan kepada sebagian masyarakat dan sebagianya lagi dirugikan. Kata dia, sebagai objek kebijakan setiap warga negara tentu berhak atas keberlangsungan hidup yang dijamin oleh pemerintah.
“Sebagai warga negara dan masyarakat Kota Tepian, PKL tentunya juga sebagai manusia yang mengusahakan keberlangsungan hidupnya dengan berjualan. Harapannya Pemkot Samarinda dapat memanusiakan manusia khusus PKL,” ungkapnya saat ditemui awak media di Sekretariat DPRD Samarinda belum lama ini.
Ketua Fraksi PKB DPRD Samarinda itu menerangkan, keberlangsungan PKL yang direlokasi menjadi penting diperhatikan, sebab jika tidak, sebut Damayanti itu akan menimbulkan masalah baru.
Misal disebutkannya hilangnya mata pencaharian masyarakat berdampak pada kondisi ekonomi. Lebih lanjut juga dapat berimplikasi kepada tindakan kriminalitas dan melanggar hukum.
“Ya saran nya ketika melakukan relokasi PKL ataupun melakukan program lain, hendaknya memperhatikan dampak sosial lain serta keberlangsungan hidup setiap masyarakat,” jelasnya.