SAMARINDA : Debat publik kedua Calon Gubernur (Cagub) dan Calon Wakil Gubernur (Cawagub) Kalimantan Timur (Kaltim) 2024 yang digelar di Studio CNN Indonesia, Jakarta, Minggu (3/11/2024) lalu, menjadi sorotan publik setelah adanya perdebatan mengenai tata tertib (tatib).
Debat antara pasangan nomor urut 1, Isran Noor-Hadi Mulyadi, dan pasangan nomor urut 2, Rudy Mas’ud-Seno Aji, berlangsung panas, hingga memicu protes dari tim Paslon 02 yang menganggap Tata Tertib (Tatib) debat dilanggar.
Wakil Ketua Tim Paslon 02 Kaltim, Sudarno, mengungkapkan kekecewaannya terhadap KPU Kaltim yang dianggap tidak menjalankan aturan dengan konsisten.
Menurut Sudarno, ketidaksesuaian aturan dan pelanggaran yang terjadi mempengaruhi kualitas debat yang seharusnya fokus pada adu gagasan antara paslon.
Salah satu poin yang dipermasalahkan adalah keberatan Cawagub nomor urut 1, Hadi Mulyadi, terhadap Pasal 8 tata tertib yang dibacakan sebelum debat dimulai.
Hadi menganggap aturan yang membatasi tanggapan hanya oleh Cagub atau Cawagub masing-masing sebagai pelanggaran terhadap Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 dan PKPU 1363.
Menurutnya, aturan ini tidak sejalan dengan PKPU yang membolehkan debat antarpaslon secara bebas.
“Intrupsi, Pasal nomor 8 melanggar PKPU nomor 13 tahun 2024 dan PKPU 1363,” ujar Hadi pada malam itu.
Merespon hal ini, Sudarno mengkritik Hadi yang dianggap menyalahgunakan waktu untuk membahas aturan debat saat sesi tengah berlangsung, yang dinilai mencuri kesempatan bagi paslon lain dalam menyampaikan ide.
Sudarno menilai Hadi Mulyadi kembali melanggar Pasal 8 saat membantu Cagub Isran Noor menjawab pertanyaan, meski aturan menyatakan bahwa hanya Cagub yang boleh menjawab pertanyaan tertentu.
“Sudah jelas di Pasal 8 harusnya yang jawab Cagub 01, tapi dibantu Cawagub 01,” kata Sudarno.
Kejadian lain yang dikeluhkan Sudarno adalah pertanyaan Hadi Mulyadi yang dianggap menyerang pribadi Seno Aji terkait posisinya sebagai Wakil Ketua DPRD Kaltim periode 2019-2024.
Hadi menyinggung soal pergantian ketua DPRD dari Makmur HAPK ke Hasanuddin Mas’ud, kakak Rudy Mas’ud. Tindakan ini dinilai melanggar Pasal 5 tata tertib yang melarang pertanyaan personal dan provokatif.
“Itu sudah tiga, harusnya sesuai dengan Pasal 9, Paslon 01 dikeluarkan dari arena debat,” tegas Sudarno.(*)