YOGYAKARTA: Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, melaksanakan Temu Teknis Auditor ISPS Code sebagai forum tahunan para Auditor ISPS Code.
“Tujuannya untuk saling menukar informasi dan pengalaman saat melakukan verifikasi,” tutur Jon Kenedi, Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai, Selasa (2/7/2024) di Hotel Harper Malioboro.
Selain itu, kata Jon Kenedi, temu teknis ini sebagai sarana pendukung untuk mengirimkan barangkali ekspor dan impor, kapal dan fasilitas pelabuhan berperan penting, dalam menggerakkan roda perekonomian negara melalui perdagangan internasional menggunakan laut.
Dalam menunjang kelancaran perdagangan internasional tersebut itulah, kata Jon Kenedi,
maka perlu dipastikan kapal dan fasilitas pelabuhan harus konsisten dan berkesinambunganmenerapkan peraturan internasional, yaitu International Ship and Port Security (ISPS) Code.
Dalam pertemuan teknis ini, kata Jon, merupakan forum diskusi terkait aturan ISPS Code yang sudah ada di Indonesia.
Aktualisasi dan evaluasi penerapannya di kapal dan fasilitas pelabuhan, sudah menerapkan ISPS Code.
Demikian juga implementasi terhadap aturan International Ship and Port Facility Security (ISPS) Code di Indonesia dan negara lain telah meratifikasi aturan IMO tersebut.
Hingga 2024 ini telah berlangsung selama 20 tahun dari sejak diberlakukannya pada 1 Juli 2004.
Aturan ISPS Code diimplementasikan pada kapal-kapal berbendera Indonesia yang melakukan pelayaran ke luar negeri.
Juga fasilitas pelabuhan yang melayani kapal asing atau kapal yang telah comply dengan ISPS Code.
Kegiatan temu teknis yang dilaksanakan selama 3 hari tersebut, dihadiri oleh 60 Auditor ISPS Code berdinas di Kantor Pusat maupun Unit Teknis Pelaksana (UPT) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
“Harapan saya melalui kegiatan temu teknis ini , dapat menjawab tantangan dan permasalahan yang pernah atau akan dihadapi oleh Auditor ISPS Code,” pinta Jon.
Demikian juga dalam melaksanakan verifikasi kapal dan fasilitas pelabuhan terhadap kesesuaian aturan ISPS Code, diharapkan dapat berpengaruh positif untuk auditor itu sendiri, pihak kapal, pihak manajemen fasilitas pelabuhan dan pengguna jasa maritim lainnya.
Begitupun terhadap Kementerian Perhubungan, khususnya Direktorat Jenderal Perhubungan Laut untuk dunia maritim Indonesia yang aman dan patuh terhadap salah satu aturan internasional yaitu ISPS Code.(*)