SAMARINDA : Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Timur (Kaltim), Irwansyah, menyampaikan kekhawatirannya terkait minimnya regulasi hukum yang mengatur konten iklan di media digital.
Hal ini ia sampaikan dalam acara “Ngopi Ngobrol Pilkada”, Senin (11/11/2024) di Cafe Bagios, Samarinda.
Menurutnya, tanpa regulasi yang ketat, banyak pemberitaan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan dan berpotensi menyesatkan masyarakat.
Irwansyah menjelaskan, pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan pelanggaran pada konten iklan kampanye di beberapa daerah yang sedang menjalankan Pemilu serentak 2024.
Namun, KPID hanya dapat mengambil tindakan terhadap konten yang sudah tayang.
“Untuk meminimalisasi pelanggaran, pentingnya kerja sama antara Dewan Pers, Komisi Pemilihan Umum (KPU), KPID, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)” Kata irwansyah.
Irwansyah juga menyoroti pentingnya regulasi yang berlaku di berbagai jenis media, baik media sosial, televisi, radio, media cetak, maupun digital.
Menurutnya, keteraturan ini penting untuk mencegah munculnya konten provokatif yang tidak bertanggung jawab.
“Kami berharap Undang-Undang Penyiaran yang sudah tertunda selama 15 tahun dapat segera disahkan oleh DPR RI, agar seluruh media memiliki aturan yang jelas dan tertib,” ujarnya.
Ia berharap agar undang-undang tersebut bisa segera diimplementasikan demi menciptakan lingkungan media yang lebih bertanggung jawab.
Dengan adanya regulasi yang lebih kuat, ia percaya pelanggaran-pelanggaran yang bersifat provokatif dapat diminimalisasi.
Selain itu, Irwansyah mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan konten yang mengandung unsur kekerasan atau pornografi di televisi maupun radio ke KPID Kaltim.
Langkah ini dinilai penting agar KPID dapat menindaklanjuti laporan sesuai aturan yang berlaku dan memastikan penyiaran yang bersih.
“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam menjaga kualitas konten di media. Kami siap menindaklanjuti setiap laporan yang masuk sesuai dengan aturan yang berlaku,” Pungkas Irwansyah.(*)