Samarinda – DPRD Kaltim melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disbud) Kaltim, membahas pelaksanaan Penerima Peserta Didik Baru (PPDB), pada Rabu (3/3/2021) di Ruang Rapat Lantai 3 Gedung D Kantor DPRD Kaltim.
Rapat dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Rusman Ya’qub dihadiri Kadisbud Kaltim, Anwar Sanusi. “Disdikbud Kaltim kita undang membahas mekanisme PPDB 2021, apakah berubah dari tahun sebelumnya atau tidak,” ujar Rusman.
Ia mengatakan karena situasi pandemi Covid-19, sehingga sistem PPDB tahun ini menggunakan sistem online dan drive thru (layanan tanpa turun).
“Orangtua siswa yang sudah familiar dengan sistem online, dapat mengakses secara online. Sedangkan yang terbatas mengakses sistem online bisa melalui drive thru,” ungkapnya.
Rusman menambahkan PPDB tahun ajaran 2021-2022 tidak banyak berubah dari tahun kemarin, hanya saja perlu diantisipasi terkait terjadinya blank spot zonasi. Seperti yang terjadi di Kecamatan Samarinda Ilir dan Samarinda Kota. Akibatnya banyak orangtua kesulitan mendaftarkan anaknya masuk sekolah.
Ada beberapa terobosan agar kuota tetap ada, seperti afirmasi, zonasi, prestasi dan perpindahan totalnya 100 persen. Seperti siswa kurang mampu bisa melalui afirmasi 70 persen, ditambah prestasi akademik bidang olahraga, seni, tahfidz itu hanya 30 persen. (Editor:Yunus)