
Bontang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang bersama Pemkot Bontang sepakat memanfaatkan air baku dari kolam bekas tambang milik PT Indominco Mandiri.
Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPRD Bontang Abdul Malik dalam rapat kerja bersama dinas terkait di Gedung Sekretariat DPRD Bontang, beberapa waktu lalu.
Diketahui pemerintah telah membentuk Tim Percepatan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum Daerah.
Tim dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Bontang yang ditandatangani 29 April 2021 lalu.
“Terbentuk tim percepatan, beberapa hari setelah pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bontang Basri-Najirah,” kata Abdul Malik.
Lanjutnya tim masih mengumpulkan dasar hukum untuk memuluskan program ini.
“Saat ini sifatnya masih merumuskan aturan, seperti perizinan apa saja yang diperlukan,” jelasnya.
Saat ditanyai terkait anggaran yang dibutuhkan guna memaksimalkan program ini, Abdul Malik tidak ingin berkomentar lebih banyak.
“Nah, kalau anggaran kita belum tahu, karena perencanaan di provinsi. Akan tetapi karena ini proyek besar pastinya membutuhkan anggaran besar ini, salah satunya dibutuhkan pipanisasi puluhan kilometer kemungkinan akan melibatkan pihak perusahaan,” terangnya.
Pasalnya, air dari kolam tambang (void) harus dialirkan menuju water treatment plant (WTP) lebih dulu. Kemudian, WTP diteruskan ke pipa induk Perumda Tirta Taman.
Pembiayaan proyek pipanisasi itu diharapkan bersumber dari PT Indominco Mandiri dan APBD Provinsi Kaltim.
Politikus PKS itu menambahkan bahwa guna menyukseskan program air permukaan ini, pihaknya akan mendorong program ini hingga sampai ke DPR RI.
“Kita akan dorong pokoknya, terkait perizinan maupun anggaran,” tandasnya.