SAMARINDA: Anggota Komisi III DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) M Udin menyebut pihaknya akan lebih mempertajam makna “lokal” dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD Provinsi Kaltim tentang Perlindungan, Pemberdayaan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal.
Ia mengungkapkan, pihaknya sudah membedah ranperda tersebut yang berbunyi “tenaga kerja lokal adalah tenaga kerja yang berasal dari daerah tersebut (Kaltim) yang memiliki legalitas baik KTP maupun KK di sana”.
“Nanti kita buat spesifikasi lagi di dalam ranperda itu. Inisiatif kita bahwa lokal itu lebih dipertajam,” kata Udin di Kantor DPRD Kaltim, Samarinda, Kamis (28/3/2024).
Menurutnya, definisi “lokal” dalam ranperda tersebut masih kurang spesifik sebab Benua Etam sangat luas yang terdiri dari 10 kabupaten/kota.
“Kalau se-Kaltim berarti boleh dong orang Paser ke Berau, orang mana ke mana. Nah kita pengennya dalam satu daerah di Kaltim itu yang diutamakan adalah pekerja lokalnya,” terangnya.
Ia mengatakan pihaknya akan berdiskusi terkait dinas dan kementerian mana saja yang perlu mereka datangi serta daerah mana saja yang sudah melakukan kegiatan yang sama.
“Jadi kita punya referensi ada di Jawa Barat, Bali, Sumatra, Yogyakarta. Tapi Yogyakarta kebanyakan migran bukan lokalnya. Kalau di Jawa Barat lokal, jadi kita mengacu di situ,” ungkapnya.
Setelah bertemu dengan Kementerian Ketenagakerjaan dan Kemendagri, lanjutnya, baru lah pihaknya akan memanggil seluruh perusahaan dengan skala besar.
“Baik perusahaan swasta maupun BUMN itu kita undang untuk melihat berapa jumlah pekerja yang sudah terserap dan berapa tenaga kerja lokal yang dipekerjakan,” jelasnya.
Ia menambahkan, nantinya juga akan ada pelatihan tenaga kerja sehingga sebelum bekerja para calon tenaga kerja dibekali skill atau kemampuan terlebih dahulu.
“Jangan sampai nanti bekerja hanya jd helper, office boy dan lain-lain. Makanya ranperda ini masih tahap pembedahan. Kita juga banyak belajar dari provinsi dan kabupaten yang sudah menerapkan proses tersebut,” pungkasnya.(*)