JAKARTA : Secara mengejutkan Dewan Kehormatan (DK) mencabut secara resmi keanggotan PWI Hendry Ch Bangun, yang saat ini menjabat Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat.
Berita pencabutan keanggotaan Hendry Ch Bangun tersebut, disampaikan melalui siaran pers Dewan Kehormatan PWI yang dirilis dari Jakarta, Selasa 16 Juli 2024.
Dalam siaran persnya, Dewan Kehormatan berhentikan penuh Hendry Ch Bangun dari keanggotaan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Surat tersebut ditanda tangani Sasongko Tedjo Ketua Dewan Kebormatan dan Nurcholis MA Basyari, Sekretaris.
Keputusan pemberhentian Hendry itu sendiri, tertuang dalam Surat Keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat Nomor: 50/VII/DK/PWI-P/SK-SR/2024 yang ditetapkan di Jakarta pada 16 Juli 2024.
Dewan Kehormatan PWI menilai Hendry, telah menyalahgunakan jabatannya dengan bertindak secara sepihak dan sewenang-wenang dalam merombak susunan Dewan Kehormatan dan Pengurus Pusat PWI, serta menggelar Rapat Pleno yang diperluas secara menyalahi aturan.
Hendry juga dinilai melanggar Kode Perilaku Wartawan (KPW), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Peraturan Dasar (PD), dan Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI.
Selain itu, Dewan Kehormatan juga menilai Hendry telah melakukan pelanggaran berulang terhadap PD, PRT, dan KPW.
Dalam pertimbangannya, Dewan Kehormatan menyebutkan bahwa pengurus, terutama ketua umum, seharusnya menunjukkan keteladanan dalam melaksanakan kewajiban menaati PD, PRT, KEJ, dan KPW PWI sebagai Konstitusi Organisasi PWI.
Sebelumnya melalui Surat Keputusan Nomor:20/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024 tertanggal 16 April 2024, Dewan Kehormatan telah memberikan sanksi peringatan keras kepada Hendry.
Pada 11 Juli 2024 Dewan Kehormatan juga memberi peringatan agar Hendry membatalkan/mencabut keputusan perombakan Pengurus PWI Pusat yang menyangkut Pengurus Dewan Kehormatan.
Hendry pun tidak memenuhi undangan klarifikasi dari Dewan Kehormatan pada 15 Juli 2024.
Seiring dengan keluarnya SK Pemberhentian Hendri, selanjutnya Dewan Kehormatan PWI menugaskan Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat Zulmansyah Sekedang untuk mengadakan Rapat Pleno Pengurus Pusat untuk menunjuk Pelaksana Tugas guna menyiapkan Kongres Luar Biasa (KLB).(*)