
Bontang – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang Agus Haris meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) menegur sekolah-sekolah jika ditemukan melakukan jual beli lembar kerja siswa (LKS).
Adapun laporan transaksi tersebut datang dari orang tua murid yang diterima Kepala Bidang Pendidikan Dasar Disdikbud Bontang, Saparudin belum lama ini.
Agus Haris mengatakan pihak terkait yakni Disdikbud harus menelusuri kasus ini untuk memastikan apakah informasi tersebut benar adanya.
“Harus dipastikan dulu. Jika memang benar, sekolah tersebut harus diberi teguran sebab ada peraturan larangan jual beli LKS,” tegasnya.
Peraturan tersebut tertuang dalam SE Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bontang bernomor 425.2/0117/Dikbud/02, per tanggal 28 Januari 2021.
Jual beli LKS di tengah kondisi seperti ini membebankan orang tua murid sebab sebagian ekonominya diterjang pandemi Covid-19.
“Saya harap jangan terjadi, sebab ekonomi orang tua sedang morat-marit,” tuturnya.
Dirinya meminta Disdikbud untuk menyelesaikan masalah ini, serta memberikan pembinaan kepada instansi pendidikan yang berani melanggar larangan Disdikbud Bontang itu.
“Saya minta untuk dibersihkan dulu kasus ini, jika memang penjualan LKS benar terjadi,” tutupnya.