Jakarta-Dewan Pers mengunjungi Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) di Senayan. Kunjungan tersebut untuk minta dukungan terkait 14 pasal dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), yang dianggap perlu direvisi.
Sebagaimana disampaikan Cucun Ahmad Syamsurijal dari FPKB, saat menerima DIM yang diserahkan langsung anggota Dewan Pers, Totok Suryanto, Yadi Hendriana, Sapto Anggoro, dan Tri Agung Kristanto, Rabu (10/8/2022) di Gedung DPR, Jakarta.
Menurut Cucun, FPKB perlu bicara dan membuka diri terhadap setiap masukan sebelum RKUHP disahkan.
“Kami terbuka. Ini rumah rakyat, tempat aspirasi dan menampung keluhan. Bukan sekadar mendengar, tapi juga akan melaporkan ke pembawa aspirasi,” ujar Cucun didampingi Anggota Panitia Kerja (Panja) RKUHP FPKB: Abdul Wahid, M Rano Ahmad, Heru Widodo, dan Dipo Nusantara Pua Upa.
Setelah menerima dan membaca DIM yang berisi perbaikan 14 pasal bermasalah yang berpotensi menghambat kemerdekaan pers, FPKB mengatakan senang bertemu dengan Dewan Pers. Ia mengutarakan, jangan sampai RKUHP telanjur diputuskan sesuai prosedur padahal masih bermasalah.
Kata Cucun, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar sudah berpesan kepada anggota fraksinya, terutama yang di Komisi III agar jangan sampai membuat undang-undang yang nantinya menjerat diri sendiri.
“Tolong yang teliti. Lihat aspek ke depannya seperti apa,” kata Cucun menirukan pesan Cak Imin, panggilan Muhaimin Iskandar.
Ia menambahkan, jangan sampai era reformasi yang sudah diperjuangkan, gara-gara RKUHP bermasalah, menjadi ahistoris. “Pesan ketua umum tegas untuk memelototi materi pada saat masa sidang. Jangan sampai tidak dibahas. Mari cermati hari ke hari dan poin ke poin. Jangan sampai berdebat setelah barang sudah jadi,” urainya.
Sementara itu, Totok Suryanto, menyampaikan pesan dari Ketua Dewan Pers, Prof Azyumardi Azra, bahwa pada prinsipnya Dewan Pers tidak menolak RKUHP tetapi jangan sampai ada masalah yang membuat kebebasan berpendapat dan kemerdekaan pers menjadi terancam. Padahal salah satu fungsi Dewan Pers adalah menjamin adanya kemerdekaan pers di Indonesia.
Dia mengungkapkan, kedatangannya juga merupakan amanat dari konstituen Dewan Pers yang terdiri dari 11 asosiasi perusahaan pers dan wartawan profesional. Totok berharap DIM Dewan Pers bisa diakomodasi untuk selanjutnya diperjuangkan.
Dalam diskusi sekitar 30 menit, FPKB dan Dewan Pers memiliki kesamaan pandangan, bahwa kemerdekaan pers harus diperjuangkan. Pers, baik media massa dan wartawan, harus dilindungi dalam menjalankan tugas, jangan sampai terjerat oleh aturan seperti RKUHP yang belum sempurna. Apalagi, dalam UUD 45 juga jelas diatur dalam pasal 28 tentang hak untuk menyampaikan pendapat.
Yadi menambahkan, bahwa Dewan Pers perlu menyampaikan sejumlah catatan RKUHP yang yang sudah dibahas detail. Ia menyampaikan Dewan Pers, selain bersama konstituen, juga mendapat dukungan dan titipan perjuangan dari koalisi masyarakat sipil.
Dalam kesempatan itu, Sapto Anggoro menegaskan bahwa secara prinsip Dewan Pers dan konstituen tidak menolak tapi memberikan perbaikan beberapa pasal, terutama 14 pasal bermasalah. Sapto menjelaskan, dalam melakukan pembahasan sampai direformulasi sehingga menjadi DIM tersebut, Dewan Pers merumuskan bersama konstituen, aktivis Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), aktivis LBH Pers, pakar hukum Bivitri Susanti, bahkan mengundang tamu ahli, yakni Wakil Ketua Mahkamah Agung, Andi Samsan Nganro.
Dewan Pers juga telah melakukan silaturahmi ke banyak pihak untuk memperjuangkan perbaikan pasal-pasal bermasalah tersebut ke tim perumus RKUHP Kemenkumham yang dipimpin oleh Wamenkumham, Prof Edward Omar Sharif Hiariej, dan Ketua Tim Perumus Prof Harkristuti Harkrisnowo, bersama tim, juga ke Menko Polhukam, Mahfud MD, Fraksi Gerindra, FPDIP, dan akan melanjutkan ke beberapa fraksi DPR lainnya.
Usai diskusi, FPKB dan Dewan Pers sepakat bahwa RKUHP ini merupakan karya besar anak bangsa dalam merumuskan KUHP yang memiliki semangat dekolonialisasi. Sampai sekarang KUHP masih merupakan peninggalan penjajahan Belanda.