Samarinda – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda kembali melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Hotel Transcafe yang terletak di Jalan Teuku Umar Samarinda pada Jumat (9/7/2021).
Terjadinya selisih antara isi surat dengan fakta di lapangan yang dinilai berbeda membuat inspeksi ini harus dilakukan.
Diketahui bahwa inspeksi yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I Joha Fajal itu merupakan sidak ketiga kalinya.
Joha Fajal menuturkan jika dalam sidak pertama dan kedua, pihaknya telah memberikan beberapa arahan terkait perkembangan Hotel Transcafe yang sedang dalam masa pembangunan. Namun, sambung Joha, pihak hotel tidak mengindahkan beberapa arahan yang diberikan.
Sertifikat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Hotel Transcafe yang diketahui akan berdiri dengan status hotel melati (hotel tidak berbintang) itu dinilai tidak sesuai dengan bentuk bangunan yang saat ini sedang dikerjakan. Faktanya, bentuk hotel yang dibangun saat ini menyerupai hotel berbintang sehingga fisik dan izin dianggap tidak sesuai fakta.
“Kami dikasih surat IMB yang sudah keluar sejak tahun 2009, tapi tak sesuai dengan fakta lapangan. Jadi kami datang lagi untuk melihat apakah sudah ada perubahan,” kata Joha.
Joha mengatakan saat berlangsungnya sidak, pihak Hotel Transcafe akan diberikan kesempatan untuk kembali memenuhi syarat-syarat perizinan yang sesuai.
Diketahui, pembangunan Hotel Transcafe yang memiliki 5 lantai ini tidak termasuk kawasan permukiman apabila mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Izin tersebut bisa keluar apabila RTRW sudah diperbaharui.
“Rabu mendatang masing-masing OPD yang tupoksi terhadap bangunan itu akan diberikan arahan untuk mengumpulkan semua data. Selanjutnya akan kita laporkan sebagai tindak lanjut dari hasil pertemuan ini dan mengeluarkan rekomendasi kepada wali kota,” papar Joha.
Di sisi lain, Aling sang pemilik bangunan hotel dan kafe yang berdiri dengan nama Transcafe itu mengakui pihaknya memang menginginkan pembangunan hotel berbintang. Sementara IMB yang dirinya terima sejak 2009 silam adalah izin bangunan untuk hotel berstatus melati.
Membangun hotel dilengkapi dengan fasilitas lengkap seperti ballroom kemudian fasilitas untuk berolahraga (fittnes). Semua itu dibangun sudah pasti bukan hotel melati. Aling pun mengatakan pihaknya juga sedang kebingungan tentang keinginannya dengan IMB yang diterbitkan tidak benar.
Apabila RTRW berubah dan hasil kajian teknis perhitungan luasan bangunan hotel miliknya keluar, Aling akan bersedia ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Samarinda.