Bontang– Mantan sekuriti PT Badak LNG Simson Allo Datu mengadu ke Komisi I DPRD Kota Bontang akibat di putus hubungan kerja (PHK) oleh PT Cakra Satya Internusa (CSI)
Anggota Komisi I DPRD Kota Bontang, Muhamad Irfan menjelaskan PT. CSI merupakan sub-contractor supply man power bagian pengamanan atau sekuriti di PT. Badak LNG. Hal ini disampaikan politisi PAN kepada awak media, Selasa(23/3/2021) di sekretariat DPRD Bontang.
“Ada 200 sekuriti yang bekerja di lingkup PT Badak diberhentikan CSI akibat habis masa kontrak kerja, namun Simson saja yang di PHK karena tidak membuat surat pengunduran diri,”ungkapnya.
“Kami dari Komisi I DPRD berharap untuk bisa di panggil kembali perusahaan tempat dimana Simon bekerja dengan pertimbangan secara kekeluargaan, karena melihat kondisi ekonomi,” sambungnya
Ia katakan, dilihat dari yang bersangkutan telah mengabdi selama 15 tahun di PT CSI dan tidak pernah melakukan kesalahan yang fatal seperti absensi atau berbenturan dengan masalah hukum.
“Namun jawaban dari PT CSI saat ini volume pekerjaan sudah berkurang, sehingga tidak lagi menerima karyawan,” tandasnya.
Sementara itu, Simson keberatan terkait PHK pada dirinya. Kenapa tidak di perpanjang masa kontrak kerjanya malah di suruh mengundurkan diri, sedangkan kedua perusahaan baik PT. Badak LNG maupun PT. CSI masih melanjutkan kontrak kerja.
“Menang diakuinya apa yang di sampaikan perusahaan tidak di indahkan, sehingga akhirnya perusahaan mengambil tindakan PHK atas dirinya,” jelasnya.