
SAMARINDA : Maraknya praktek pertambangan di Kalimantan Timur (Kaltim) menjadi momok bagi masyarakat, belum lagi beberapa lubang tambang tidak dilakukan reklamasi lahan.
Artinya ada bentuk pembiaran yang terjadi, setelah ditelusuri lebih lanjut, diduga penyebabnya ialah persoalan kebijakan tambang yang hari ini menerapkan sentralisasi.
Undang-undang Minerba Nomor 3 Tahun 2020, merubah kebijakan yang dulunya daerah memiliki kewenangan menindak persoalan tambang.
Namun, kebijakan ini juga dapat menimbulkan dampak negatif, seperti mengurangi partisipasi masyarakat dalam pengambilan kebijakan.
Serta memiliki potensi terjadinya korupsi, membungkam aspirasi masyarakat, menjauhkan kewenangan pertambangan dari partisipasi publik.
Belum lagi sentralisasi pertambangan dapat menimbulkan dampak negatif secara sosiologis, ekonomis, dan ekologis, terutama bagi masyarakat sekitar tambang.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim akhirnya angkat suara persoalan ini, Baharuddin Demmu Anggota Komisi I menganggap kebijakan ini tidak memberikan solusi sedikit pun.
“Belum lagi kalau ada masalah tambang, kepala daerah kadang angkat tangan karena kebijakan diambil alih pusat,” ujarnya saat diwawancarai pada Senin, 20 Januari 2025.
Kejadian ini, menjadi suatu fenomena yang cukup merembet, pada kenyataannya sentralisasi dirasa tidak membantu daerah dalam sektor pertambangan.
“Lubang tambang tidak ditutup, semua lari ke pusat seakan kepala daerah menutup mata, jika di tanya selalu mengatakan tanggung jawab bukan sama saya, tapi di pusat,” jelasnya.
Demmu merasa perlu ada upaya pengumpulan data, dalam artian menunjukan bahwa sejak berlakunya sentralisasi ini tidak mempermudahkan Pemerintah Daerah (Pemda).
“Bahkan inspektor tambang juga tidak bekerja maksimal, padahal mereka yang ditugaskan dari pusat untuk memantau di Kaltim,” paparnya.
Oleh karena itu, DPRD akan melakukan pengumpulan data fakta untuk melaporkan kepada kementrian, agar ada perubahan dalam aturan tersebut.
“Nanti kita akan pastikan fakta lapangan untuk sebagai bahan ke pusat,” pungkasnya.(*)