JAKARTA: Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan mengonfirmasi adanya ancaman bom terhadap pesawat Saudia Airlines SV 5276 yang mengangkut jemaah haji asal Indonesia dari Jeddah, Arab Saudi menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang.
Ancaman tersebut diterima melalui surat elektronik (email) pada pukul 07.30 WIB dari pengirim tak dikenal, sebagaimana dilaporkan oleh PT Angkasa Pura Indonesia.
“Email itu berisi ancaman ledakan terhadap pesawat Saudia Airlines SV 5276,” ungkap Direktur Jenderal Perhubungan Udara Lukman F. Laisa, Senin, 16 Juni 2025.
Pesawat tersebut diketahui membawa 442 jemaah haji Kloter 12 JKS, yang terdiri dari 207 pria dan 235 wanita.
Menanggapi ancaman tersebut, pihak Bandara Soekarno-Hatta segera mengaktifkan Emergency Operation Center (EOC) sebagai pusat komando penanggulangan keadaan darurat. Seluruh anggota Komite Keamanan Bandara juga langsung dikumpulkan untuk merumuskan langkah-langkah penanganan.
Sementara itu, berdasarkan informasi dari AirNav Indonesia, pada pukul 10.17 WIB, Pilot in Command (PIC) pesawat menginformasikan kepada petugas Air Traffic Controller JATSC bahwa mereka memutuskan untuk mengalihkan pendaratan (divert) dari Bandara Soekarno-Hatta ke Bandara Internasional Kualanamu, Medan, guna penanganan darurat lebih lanjut.
Sesampainya di Kualanamu, pihak bandara segera berkoordinasi dengan Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah II, serta mengaktifkan EOC dan mengumpulkan Komite Keamanan Bandara Kualanamu.
Tim Penjinak Bahan Peledak (Jihandak) Polri juga telah dikerahkan dan siaga di lokasi untuk memastikan keamanan penerbangan. Pesawat mendarat dengan aman pada pukul 10.55 WIB dan langsung diarahkan ke area parkir terisolasi (isolated parking position).
Seluruh penumpang jemaah haji dievakuasi, dan pesawat kemudian disisir oleh tim Jihandak untuk mencari kemungkinan keberadaan bom atau bahan berbahaya lainnya.
Seluruh prosedur penanganan ini dilaksanakan sesuai dengan:
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 140 Tahun 2015 tentang Program Penanggulangan Keadaan Darurat Keamanan Penerbangan Nasional.
Keputusan Dirjen Perhubungan Udara Nomor PR 22 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Penilaian Ancaman Keamanan Penerbangan.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, terus melakukan koordinasi kepada seluruh operator penerbangan, Komite Keamanan Bandar Udara dan pihak terkait lainnya hingga kondisi aman terkendali.